tirto.id - Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, mengaku bersalah dalam perkara kematian Levi, dosen muda Semarang. Levi tewas saat berada satu kamar dengan Basuki.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026), Basuki tak mengajukan bantahan. Ia secara terang-terangan membenarkan semua dakwaan.
Pengakuan itu disampaikan Basuki dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid, Basuki tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
“Iya, sudah benar,” kata Basuki ketika ditanya hakim mengenai isi dakwaan.
“Saudara mengaku bersalah?” tanya Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid.
“Siap,” jawab Basuki menegaskan sikap pembenaran khas anggota Polri.
Penasihat hukum Basuki meminta majelis hakim menerima pengakuan bersalah kliennya. Permintaan itu merujuk pada mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan singkat dan berpeluang memperoleh keringanan hukuman.
Mekanisme ini dapat diterapkan jika ancaman pidana maksimal tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Secara kriteria, perkara Basuki memenuhi syarat tersebut. Namun majelis hakim belum langsung mengabulkan permohonan itu.
Hakim perlu mendengar keterangan keluarga Levi sebelum memutuskan apakah mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan dalam perkara ini. Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Sidang berikutnya 16 Maret. Saya minta dihadirkan keluarga korban,” kata hakim.
Menurut informasi yang disampaikan di persidangan, kedua orang tua Levi telah meninggal dunia. Jika hal itu benar, majelis hakim mempersilakan jaksa menghadirkan anggota keluarga lain atau kerabat dekat Levi.
Jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut. “Sesuai perintah hakim, akan kami hadirkan keluarga korban di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Basuki dengan pasal penelantaran yang mengakibatkan kematian. Basuki didakwa melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Peristiwa kematian Levi terjadi pada 17 November 2025 dini hari di sebuah kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.
Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis. Meski begitu, Basuki tidak segera mencari pertolongan. Ia justru kembali melanjutkan tidurnya.
Saat Basuki terbangun beberapa jam setelahnya, mendapati Levi sudah tidak bernapas. Ketika diperiksa, telapak kaki Levi telah dingin dan denyut nadinya tidak lagi teraba.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar jaksa menilai Basuki lalai memberikan pertolongan kepada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































