Menuju konten utama

Eks Pamen Polda Jateng Didakwa Telantarkan Dosen sampai Tewas

Basuki tidak segera meminta pertolongan medis ataupun mencari bantuan saat melihat napas Levi tersenggal-senggal.

Eks Pamen Polda Jateng Didakwa Telantarkan Dosen sampai Tewas
Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (kemeja putih), menjalani sidang dakwaan kasus kematian dosen Levi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, didakwa menelantarkan seorang dosen perempuan bernama Levi hingga meninggal dunia. Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhika Wisnu, mengungkap, Levi menghembuskan napas terakhirnya di kamar penginapan saat sedang bersama terdakwa Basuki pada Senin (17/11/2025).

Malam itu, terdakwa dan Levi menginap di Kostel Mimpi Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pada dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, Basuki sempat terbangun dari tidur dan mendapati kondisi tak biasa.

Samar-samar Basuki melihat Levi dalam kondisi napas megap-megap. Posisinya Levi tidak memakai busana, padahal menurut keterangan Basuki, sebelumnya Levi masih mengenakan pakaian berwarna hitam.

"Terdakwa bangun dan mengamati keadaan korban yang saat itu napasnya tersengal-sengal," kata jaksa.

Jaksa menyebut meski sempat mengamati kondisi Levi yang sedang kritis, Basuki tidak segera meminta pertolongan medis ataupun mencari bantuan.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Basuki kembali terbangun dan melihat Levi meringkuk. Ketika diperiksa, telapak kaki Levi sudah terasa dingin. Denyut nadi dan pernapasan Levi sudah tidak ada. Levi sudah meninggal dunia.

Setelah mengetahui teman sekamarnya telah meninggal, jaksa menyebut Basuki sempat berusaha mengangkat tubuh Levi ke atas tempat tidur. Namun upaya itu gagal karena Basuki tidak kuat.

Tubuh Levi kemudian diletakkan kembali di lantai, di antara meja rias dan tempat tidur, dengan posisi terlentang menghadap ke atas. Basuki lalu menutup tubuh Levi dari kepala hingga kaki menggunakan kain berwarna merah.

Setelah itu, Basuki mengemasi barang-barang pribadinya yang berada di kamar korban. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil miliknya.

Kemudian Basuki menghubungi seorang saksi bernama Hananto dan keduanya bertemu di kedai kopi sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Basuki kembali menceritakan bahwa korban telah meninggal.

Mendengar cerita tersebut, Hananto menyarankan agar Basuki segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Basuki baru melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Basuki didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur bahwa orang yang menelantarkan pihak yang wajib dirawat hingga menyebabkan kematian dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa memakai Pasal 428 ayat (3) huruf b karena Levi dianggap merupakan orang yang menjadi tanggung jawab Basuki. Sebab, Basuki dan Levi statusnya satu KK dengan keterangan bahwa Levi merupakan 'family lain'.

Basuki dan Levi disebut memiliki hubungan khusus dan telah lama tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Di luar proses pidana, Basuki telah dijatuhi sanksi etik. Pada Desember 2025, ia diputus bersalah dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. Namun, putusan tersebut belum final.

Baca juga artikel terkait KASUS KEMATIAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah