Menuju konten utama

Kasus Mayat di Depok, Polisi Ungkap Modus Tersangka Bunuh Korban

Tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan mencekik korban dengan tangan, mengikat leher korban dengan tali rapia, lalu menutupnya dengan karpet.

Kasus Mayat di Depok, Polisi Ungkap Modus Tersangka Bunuh Korban
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan tersangka Ahmad Ronny Hasiholan yang menghabisi nyawa istri sirinya, DH, di rumahnya Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kec. Limo, Depok. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di bawah tumpukan pakaian oleh keluarganya.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, mengatakan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan kepada korban pada Oktober 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di rumahnya hingga berujung diusir dengan cara berteriak.

"Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan. Selanjutnya, tersangka langsung mencekik korban sampai korban lemas. Setelah itu, tersangka mengambil tali rafia untuk dililitkan ke leher korban untuk memastikan kematian korban," kata Resa dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).

Resa menuturkan, tersangka langsung memasukkan korban ke kamar dan menutupnya menggunakan karpet. Kemudian, tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor milik istri sirinya itu.

"Jadi tersangka ini melakukan aksi pembunuhan, mencekik korban dengan tangan, mengikat leher korban dengan tali rapia, mengambil hp dan motor korban, serta menutup korban dengan karpet," tutur Resa.

Diakui tersangka kepada penyidik, perlawanan sempat terjadi saat awal korban dicekik. Korban mencakar tersangka hingga akhirnya dicekik sampai kehabisan napas.

"Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian, setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban," ungkap Resa.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ARH (44) atas pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (65), di rumah daerah Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini, korban ditemukan dalam kondisi hanya tinggal tulang dan tertumpuk pakaian.

"Tersangka berinisial ARH, usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban, telah diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Budi menerangkan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan mengaku bahwa motif perbuatannya karena persoalan ekonomi. Tersangka pun diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher