tirto.id - Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pad Rabu (25/2/2026) malam. Seorang pelajar tewas dalam perang sarung yang dilakukan bersama teman-temannya. Bagaimana kronologi kejadian ini?
Korban berinisial ZM (16) adalah seorang siswa kelas IX SMP Negeri Karangrayung dan merupakan warga Dusun Mrayun RT 03 RW 01, Desa Termas.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Grobogan dengan menangkap 6 orang terduga pelaku bersama dengan sarung yang menjadi barang bukti.
"Penanganan kasus ini dilakukan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mengacu pada sistem peradilan pidana anak karena para pihak yang terlibat masih di bawah umur," ujar Kepala Polres Grobogan Ajun Komisaris Besar Polisi Ike Yulianto Wicaksono dikutip Antara (26/2).
Kronologi Perang Sarung di Grobogan
Berdasarkan keterangan dari Kepala Polres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ike Yulianto Wicaksono, insiden bermula sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu, setelah berbuka puasa, korban meminta izin pada keluarganya untuk keluar bermain.
Korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu rekannya untuk mengajak berkelahi.
Ajakan tersebut diterima, kemudian korban bersama sejumlah temannya mendatangi remaja lain untuk mengajak mereka ikut serta. Kedua kelompok remaja tersebut kemudian sepakat untuk bertemu di Lapangan Sepak Bola Desa Termas sebagai lokasi perkelahian.
Setibanya di lokasi, mereka terlibat bentrokan menggunakan sarung yang bagian ujungnya diikat, sehingga menjadi lebih berat dan berpotensi melukai saat diayunkan.
Dalam perkelahian tersebut, korban sempat terlihat dalam kondisi lemas dan mengalami kesulitan bernapas. Tidak lama kemudian, ia terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Menyadari kondisi korban memburuk, teman-temannya segera membawa korban ke pinggir lapangan dan kemudian mengantarkannya pulang ke rumah.
Pihak keluarga yang mengetahui kondisi korban langsung membawanya ke Puskesmas Karangrayung I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Karangrayung bersama Tim Inafis dari Polres Grobogan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam perkelahian tersebut. Aparat juga masih mendalami kasus ini terutama menyelidiki peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut.
Pihak keluarga sempat menyatakan menolak autopsi dan ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja, namun Polres Grobogan menekankan jika autopsi akan tetap dilakukan guna mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @polres_grobogan_official, disebutkan bahwa aksi penganiayaan yang berawal dari emosi sesaat dan keberanian yang salah tempat ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan dapat membawa dampak yang sangat fatal.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam bergaul, tidak mudah terpancing ajakan yang mengarah pada kekerasan, serta mengutamakan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai.
Pergaulan, gengsi, dan emosi yang tidak terkendali diharapkan tidak lagi menjadi alasan yang merenggut masa depan anak-anak muda.
Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, saling mengingatkan, dan melindungi generasi muda dari tindakan yang pada akhirnya hanya menyisakan penyesalan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































