Menuju konten utama

Kemenhaj Rombak Aturan Usai Temuan 50% Travel Umrah Tak Aktif

Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan supaya dapat menjawab tantangan riil di lapangan.

Kemenhaj Rombak Aturan Usai Temuan 50% Travel Umrah Tak Aktif
Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026) waktu setempat. Kementerian Haji dan Umrah mencatat hingga hari ke-57 operasional haji atau hari ke-16 masa pemulangan, total kepulangan gelombang pertama melalui Bandara Jeddah mencapai 104.308 orang dan total kepulangan gelombang kedua yang telah diberangkatkan melalui Bandara Madinah tercatat mencapai 5.961 orang. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI fokus membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah secara menyeluruh. Hal ini menyusul masih tingginya angka penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak aktif, serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengungkapkan pembenahan tata kelola tersebut mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.

Berdasarkan data terkini Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut, 50 persen berstatus tidak aktif.

Menurutnya, aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali supaya dapat menjawab tantangan riil di lapangan.

"Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Atty juga menyoroti temuan di lapangan banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Sebanyak hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi itu memperlihatkan tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, rata-rata jemaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial, tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu," ucapnya.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin.

"Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegas Atty.

Pemerintah pun mengimbau, masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.

Baca juga artikel terkait ATURAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi