tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa jasa ibadah keagamaan, seperti ibadah haji dan umrah merupakan jasa tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sekaligus meluruskan adanya informasi soal kegiatan keagamaan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022, jelas pemerintah tidak memasukkan semua objek pajak untuk dikenakan PPN. PMK tersebut hanya mengatur PPN untuk Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
"Dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata dia di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Namun dalam praktiknya, kata Neil, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara. Sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang akan dikenai PPN.
Rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1 persen dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.
Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55 persen.
Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umrah dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri