tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah berupaya menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri yang kini sudah dilegalkan. Dengan adanya umrah mandiri, maka pemerintah dapat memberikan perlindungan yang jelas kepada jemaah.
“Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri (Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf),” ucap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Meski demikian, sebelumnya aturan pelaksanaan umrah mandiri juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil pun mengatakan dilegalkan atau diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri adalah sebuah keniscayaan. Dahnil mengatakan umrah mandiri diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun tengah menyusun regulasinya.
“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas kemudian yang kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” ucap Dahnil.
“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” tandas Dahnil.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































