Menuju konten utama

Kemenhaj: Aturan Umrah Mandiri Bukan Buat Matikan Usaha Travel

Skema umrah mandiri dan umrah reguler melalui PPIU, memiliki segmen dan karakter jemaah yang berbeda.

Kemenhaj: Aturan Umrah Mandiri Bukan Buat Matikan Usaha Travel
Jamaah calon haji membagi kunci kamar setibanya di salah satu hotel kawasan Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan aturan terkait praktik umrah mandiri tidak ditujukan untuk mematikan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi.

Menurut Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, sistem penyelenggaraan haji akan lebih terjamin aman dan transparan dengan adanya aturan ketentuan umrah mandiri di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Aturan mengenai umrah mandiri sama sekali bukan ancaman bagi PPIU resmi, melainkan justru bagian dari penataan dan penegasan peran masing-masing pihak dalam sistem penyelenggaraan umrah yang lebih transparan, aman, dan berkeadilan,” kata Ichsan saat dihubungi Tirto, Minggu (26/10/2024).

Ichsan menjelaskan bahwa melalui UU PIHU, pemerintah hanya mengatur realitas yang memang sudah terjadi sejak lama, yaitu sebagian kecil masyarakat Indonesia telah melaksanakan ibadah umrah dengan cara mandiri melalui akses visa individu dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebelum aturan ini ada, lanjutnya, praktik umrah mandiri itu sudah berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Oleh sebab itu, kata Ichsan, regulasi umrah mandiri ini justru dimaksudkan untuk melindungi jemaah.

“Menjadi payung hukum, dan bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan,” ucapnya.

Terkait skema umrah mandiri dan umrah reguler melalui PPIU, kata Ichsan, keduanya memiliki segmen dan karakter jemaah yang berbeda.

Ichsan pun menjelaskan bahwa jemaah mandiri biasanya merupakan mereka yang sudah berpengalaman dalam kegiatan haji, seperti memiliki akses dan kemampuan digital, ingin mengatur waktu sendiri, serta layanan sesuai kebutuhan pribadi.

Sementara, jemaah reguler lebih membutuhkan pendampingan menyeluruh, mulai dari bimbingan ibadah, logistik, hingga perlindungan layanan yang hanya bisa diberikan oleh PPIU resmi.

“Jadi, bukan berarti jemaah berpindah dari travel ke mandiri, tetapi pemerintah memberi ruang bagi pilihan dan transparansi sesuai kebutuhan masyarakat. Ini selaras dengan arah transformasi digital yang juga dilakukan Pemerintah Arab Saudi melalui Nusuk App misalnya,” tutur Ichsan.

Maka dari itu, Ichsan menegaskan dengan adanya aturan umrah mandiri, PPIU atau agen travel resmi tetap menjadi mitra utama pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.

Saat ini, Ichsan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi. Sistem itu nantinya akan terhubung dalam satu ekosistem digital yang terpantau oleh Kemenhaj RI.

Kata Ichsan, dengan cara itu, pemerintah bisa memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang merugikan pelaku usaha. Tetapi justru semua diarahkan menuju sistem yang lebih tertib, akuntabel, dan adaptif dengan kebijakan Arab Saudi.

“Disini fokus pemerintah bukan hanya pada kemudahan akses, tetapi juga pada perlindungan jemaah dan kepastian bagi usaha resmi,” kata Ichsan.

Namun, Ichsan menegaskan, PPIU diwajibkan bagi yang sudah berizin. Meski begitu, mereka tetap terus di bawah pengawasan pemerintah untuk memastikan standar pelayanan dan akuntabilitasnya.

“Sementara untuk jemaah mandiri, pemerintah memastikan mereka tetap terdaftar, terpantau, dan terlindungi lewat sistem yang sedang kami persiapkan dan terintegrasi dengan kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ucap Ichsan.

Ichsan pun menyimpulkan bahwa aturan umrah mandiri justru akan memberikan peluang besar bagi PPIU untuk peningkatan layanan yang berkualitas dan terjangkau bagi jemaah.

“Serta untuk menata sistem yang sudah ada agar lebih tertib dan terukur, serta menyediakan perlindungan bagi seluruh jemaah Indonesia, baik yang berangkat melalui biro perjalanan maupun secara mandiri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengusaha travel haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghawatirkan praktik umrah mandiri yang dilegalkan Pemerintah. Hal ini didasari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, menyatakan istilah “umrah mandiri” dalam UU PIHU, khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia.

"Sekilas tampak seolah memberi kebebasan, padahal mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara," kata Zakky dalam keterangannya kepada wartawan Tirto, Minggu (26/10/2025).

Dari sisi Jemaah, kata Zakky, memunculkan potensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqih, dan perlindungan hukum semestinya.

Selain itu, Zakky khawatir tidak ada kepastian pelayanan seperti pengurusan dokumen, perlengkapan, transportasi akomodasi, hingga visa.

Baca juga artikel terkait IBADAH UMRAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah