tirto.id - Pengusaha travel haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghawatirkan praktik umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah. Hal ini didasari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, menyatakan istilah “umrah mandiri” dalam UU PIHU, khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia.
"Sekilas tampak seolah memberi kebebasan, padahal mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara," kata Zakky dalam keterangannya kepada wartawan Tirto, Minggu (26/10/2025).
Dari sisi jemaah, kata Zakky, memunculkan potensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqih, dan perlindungan hukum semestinya.
Selain itu, Zakky khawatir tidak ada kepastian pelayanan seperti pengurusan dokumen, perlengkapan, transportasi akomodasi, hingga visa.
"Potensi penipuan, dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi, bagaimana kalau dibebaskan," ungkap Zakky.
Ia juga menekankan dampak umrah mandiri bagi ekosistem keumatan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan ruhani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
"Tidak ada keamanan dan pelayanan [umrah mandiri] contoh misal sakit, meninggal, dan lainnya," sebut Zakky.
Menurut Zakky, dampak panjang umrah mandiri adalah mengancam ekonomi keumatan. Selama ini, sektor umrah-haji diklaim membuka lapangan kerja lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.
"Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir keluar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan," tegas Zakky.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah menepis kekhawatiran para pengusaha perjalanan haji dan umrah. Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan justru dengan diaturnya umrah mandiri di UU PIHU, jamaah akan mendapat perlindungan penuh dari negara.
Seperti jaminan kesehatan, keamanan, dan kepastian hukum.
"Mereka akan terkoneksi dan terdata di sistem informasi yang akan dintegrasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Saudi," kata Dahnil kepada wartawan Tirto, Minggu.
Sementara itu, Dahnil menjelaskan bahwa Arab Saudi sudah sejak lama membuka umrah mandiri.
Sudah banyak jemaah umrah Indonesia yang melakukan perjalanan ibadah umrah mandiri karena perkembangan teknologi yang tak terelakkan.
Dengan begitu, kata Dahnil, pelegalan yang dilakukan pemerintah malah akan mengatur dan melindungi sepenuhnya jamaah yang melakukan umrah mandiri.
Karenanya, Dahnil mendorong dunia bisnis umrah yang dinaungi perusahaan perjalanan seperti AMPHURI mesti terus memperbaiki layanan mereka terhadap jemaah.
"Dan perlu menyesuaikan dengan aturan Negara, dalam hal ini Saudi dan Indonesia. Konsen kita adalah melindungi jemaah dan tetap menjaga ekosistem ekonomi umrah dan haji terjaga," terang Dahnil.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































