Menuju konten utama

Saksi Kesal Uang Gus Alex US$1 Juta Kurang saat Diberikan ke KPK

Zainal Abidin terpaksa menutupi kekurangan uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada Pansus Haji DPR RI 2024.

Saksi Kesal Uang Gus Alex US$1 Juta Kurang saat Diberikan ke KPK
JPU KPK menampilkan barang bukti dolar dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku kesal setelah uang yang disebut sebagai titipan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk diberikan ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024, ternyata kurang saat dihitung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut sejak awal disebut berjumlah 1 juta dolar AS. Namun, setelah pembungkusnya dibuka dan uang pecahan 100 dolar AS dihitung penyidik KPK, jumlahnya ternyata hanya 9.599 lembar atau senilai 959.900 dolar AS

“Begitu dihitung ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’ Yang ngomongnya 1 juta. Saya enggak tahu, ya itu duit adanya. Nah, makanya saya agak sebel itu ya kan. Waduh tekor saya!” ujar Zainal dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Zainal kemudian mengatakan dirinya memilih menutup kekurangan tersebut agar jumlah uang yang diserahkan kepada KPK genap 1juta dolar AS.

Ia menambahkan 400 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau senilai 40 ribu dolar AS dari uang pribadinya. Sebagian uang tersebut, kata dia, diperoleh dengan berutang.

“Atas itu, kemudian sudahlah Pak, daripada repot-repot saya ganti. Saya bilang, ‘Sudah, genapin aja 1 juta.’ Jadi itu, Pak, duit saya yang 400 lembar (40.000 dolar AS) ini, sebagian saya utang. Sama yang duit Rp50 juta, itu duit saya,” kata Zainal.

Uang 1 juta dolar AS tersebut sebelumnya dititipkan Gus Alex kepada Zainal di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Menurut Zainal, uang itu dimaksudkan untuk kebutuhan anggota Pansus Haji DPR RI 2024.

Zainal kemudian mencoba menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ace Hasan Syadzily, dan Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid. Namun, menurut kesaksiannya, keduanya menolak menerima uang tersebut.

Setelah ditolak, uang tersebut kemudian disimpan oleh Khomsin, rekan Zainal yang merupakan anggota Brimob dan berdomisili di Cibubur.

Setelah proses Pansus Haji selesai, Gus Alex disebut meminta uang tersebut dikembalikan. Zainal juga mengaku mendapat ancaman dari Gus Alex apabila uang tersebut tidak dikembalikan.

Zainal kemudian berkonsultasi dengan sejumlah rekannya yang memahami persoalan hukum untuk meminta saran dan kemudian menyerahkannya kepada KPK.

"Akhirnya saya konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. ‘Memang dari awal barang itu jangan kamu utak-atik, udah balikan aja ke KPK.’ Ya sudah saya telepon Khomsin, ‘Sin, tolong ke Kuningan bawa barang.’ Saya sendiri yang membawa dan menyerahkan seluruh uang US$1 juta US Dollar itu secara utuh ke KPK,” ujar Zainal dalam persidangan.

Zainal mengaku kesal karena harus mengeluarkan uang pribadi untuk menggenapkan nominal tersebut.

“Saya Pak jujur, Pak. Mohon izin Pak Jaksa, saya marah Pak, sebel. Saya sudah diyakini jadi rugi saya Pak. Tekor saya gitu loh. Tapi ya sudahlah,” ujar Zainal.

KPK Amankan Puluhan Ribu Dolar Lain

Selain 1 juta dolar AS tersebut, persidangan juga mengungkap sejumlah uang lain yang disita atau dikembalikan kepada KPK dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Saksi eks pelaksana di Subdit Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler Kemenag, Muhammad Irfan Suryanata, menyebut penyidik menyita 4 ribu dolar AS atau 40 lembar pecahan 100 dolar AS dari dirinya.

Uang tersebut disebut sebagai imbalan percepatan pemberangkatan empat jemaah haji dari PT Mumtaz Sabila Mabrur, dengan tarif 500 dolar AS per jemaah.

Irfan juga mengungkap uang Rp17,5 juta yang diberikan Muhammad Ismail dari Saidi Putra. Uang tersebut disebut berkaitan dengan fee percepatan haji.

Selain itu, terdapat pengembalian US$30 ribu oleh Anjas Asmara, yang mengaku sebagai keponakan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan KPK.

KPK juga menerima pengembalian uang Rp115.167.015,35 dari PT Andromeda Atria Wisata melalui Direktur Utamanya, Zainal Abidin. Uang tersebut disetorkan atas permintaan KPK sebagai pengembalian keuntungan dari pemberangkatan lima jemaah haji khusus yang mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama melalui skema Keputusan Dirjen Nomor 118 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto