tirto.id - Tiga anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Mereka terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan disersi. Ketiga polisi itu adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya yang terlibat dalam peredaran narkoba serta Brigadir Hardianto yang disersi sejak Februari 2025.
Pemecatan melalui upacara resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.
Pemecatan ketiga anggota polisi tersebut tertuang dalam Surat Kapolda Sumsel Nomor: R/Speng-98/II/OTL/1.1.4/2026/Ro SDM tanggal 5 Februari 2026.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, ketiga anggotanya terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik polri. PTDH sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan integritas anggota.
"Kami lakukan PTDH bagi tiga anggota polisi yang terlibat narkoba dan disersi, ini sanksi tegas bagi mereka," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Selasa (10/3/2026).
Endro menyebut ketiga anggotanya tersebut diketahui sudah melanggar disiplin dan kode etik sejak lama atau sebelum dirinya memimpin Polres OKU. Dia tak ingin kejadian ini kembali terulang dengan melibatkan banyak anggota kepolisian.
"Tapi siapa pun yang terbukti melanggar, pasti dapat sanski," tegas Endro.
Menurutnya, upacara PTDH dilakukan sekaligus sebagai pengingat bagi anggota agar menjalankan tugas profesional dan menghindari perilaku yang mengedepankan ego pribadi mengarah pada pelanggaran hukum.
"Selain PTDH, dua anggota yang dipecat karena narkoba sedang menjalani proses hukum pidana, jadi semuanya jalan," pungkasnya.
Masuk tirto.id































