tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan delapan tahun penjara kepada Ipda I Gde Aris Chandra Widianto terkait perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyatakan perbuatan terdakwa I Gde telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian.
"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," kata Sandi membacakan putusan terdakwa Gde Aris Chandra di PN Mataram, mengutip Antara, Senin (9/3/2026).
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra telah terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi kepada ahli waris sebesar Rp385 juta, berdasarkan hasil hitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, terhadap terdakwa I Made Yogi, yakni pidana hukuman 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































