tirto.id - Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak (tax credit) kembali terdengar. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membawa usulan tersebut untuk dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
MUI menilai penting untuk mengubah skema integrasi zakat dan pajak yang saat ini masih sebatas pengurang pajak penghasilan (tax deduction). Sebab, umat muslim selama ini dianggap menanggung beban ganda, yakni berkewajiban menyetor pajak kepada negara dan menjalankan syariat Islam dengan membayar zakat.
“Kita ini umat Islam (masih menanggung) double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” kata Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, kepada awak media usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Selasa (28/7/2026).
Perlu diketahui, saat ini integrasi zakat dan pajak sebagai tax deduction diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Zakat atau Sumbangan Keagamaan dari Penghasilan Kena Pajak.
Karenanya, jika zakat diintegrasikan lebih dalam dengan pajak sebagai tax credit, perubahan regulasi menjadi hal pertama yang mesti dilakukan.
“Kalau mengubah regulasi ya pasti. Karena, yang sekarang tax deduction harus menjadi tax credit,” ujar Cholil saat dihubungi Tirto, Selasa (28/7/2026).
Dalam aturan baru nantinya, penggunaan zakat harus lebih selaras dengan program-program prioritas pemerintah, utamanya yang terkait upaya pengentasan kemiskinan. Namun, aturan integrasi zakat dan pajak menjadi tax credit tidak boleh lepas dari penyaluran zakat yang harus mengacu kepada 8 golongan mustahik (penerima zakat yang telah ditentukan Al-Quran).
Selain itu, sebelum aturan tax credit dirancang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus melakukan rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, dengan langkah ini para pembuat regulasi dapat mendengar masukan-masukan dari legislator yang juga merupakan wakil rakyat.

“Dalam keadaan tertentu, Baznas (bisa) meminta pendapat hukum pada MUI. Jadi, sebenarnya sudah berjalan instrumen itu,” imbuh Cholil.
Sayangnya, Cholil enggan menjawab saat Tirto menanyakan sudah sampai mana pembahasan usulan MUI untuk menjadikan zakat sebagai tax credit ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia hanya memastikan, sesuai dengan potensinya, jika integrasi pajak dan zakat dikembangkan menjadi tax credit, skema ini dapat memaksimalkan pengumpulan zakat hingga Rp370-400 triliun per tahun.
“Dulu pernah dihitung, sesuai potensinya bisa Rp370-400 triliun per tahun,” kata dia.
Potensi pengumpulan zakat tersebut dapat maksimal karena banyak pihak, termasuk para pemuka agama, akan mendorong umat muslim untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Pada saat yang sama, dengan insentif lebih besar—melalui potongan pajak langsung—akan lebih banyak pula orang Islam yang lebih melek untuk menjalankan kewajibannya kepada negara.
Posisi Baznas
Usulan untuk menjadikan zakat sebagai tax credit juga didasarkan pada posisi Baznas sebagai lembaga resmi negara yang memiliki dasar hukum, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, dana zakat yang dihimpun Baznas dinilai layak mendapat pengakuan lebih dalam sistem perpajakan nasional.
Dalam kajian MUI, ketika aturan tax credit diterapkan, dana zakat yang disalurkan melalui Baznas tetap akan difokuskan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Namun, bagi masyarakat yang telah menunaikan zakat melalui Baznas, pembayaran tersebut semestinya diakui sebagai pengurang langsung pajak.
"Oleh karena itu, kami usulkan agar yang sudah masuk ke Baznas tetap konsen kepada mustahik delapan asnaf, tetapi orang yang membayar zakat ke Baznas diakui sebagai pajak. Jadi, tax credit, bukan tax deduction," ujar Cholil.
Cholil menilai Baznas telah memenuhi standar akuntabilitas sebagai lembaga publik. Dia menyebut laporan keuangan Baznas telah diaudit secara resmi dan terbuka untuk diakses masyarakat. Apabila ditemukan penyimpangan, menurutnya, mekanisme penegakan hukum juga telah tersedia.
"Saya lihat auditnya sudah audit resmi. Kalau ada korupsi bisa diproses hukum. Laporan auditnya juga bisa dibuka di website Baznas. Jadi, tidak ada yang berbeda dengan lembaga negara lainnya," katanya.
Selain menghimpun zakat, Baznas juga disebut menjalankan berbagai program pemerintah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penanganan persoalan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut Cholil, pengawasan terhadap pengelolaan zakat selama ini juga telah berjalan melalui berbagai instrumen. Tidak hanya Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) juga diwajibkan menyampaikan laporan penghimpunan dan penyaluran dana secara berkala.
"Kementerian Agama memberikan regulasi dan mengatur. Kami juga mengawasinya. Bahkan, kalau diperlukan, bisa ada dewan pengawas pelaksanaan dan juga pengawas yang memiliki keahlian di bidang syariah. Itu instrumen kelembagaannya," ujar dia.

Perlu Kajian Mendalam
Menyikapi usulan MUI, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai usulan yang disampaikan masyarakat maupun pemangku kepentingan. Meski begitu, dia menegaskan setiap usulan kebijakan tidak dapat langsung diterapkan. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah suatu usulan layak diimplementasikan.
"Bagi pemerintah, setiap usulan yang disampaikan akan dijadikan masukan dalam pembuatan kebijakan dan terlebih dahulu dilakukan kajian sebelum dapat diimplementasikan," ujar Inge saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Inge menegaskan DJP sebagai institusi pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan perpajakan secara sepihak. Otoritas pajak akan menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
"DJP sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah tentunya akan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban," kata dia.

Dus, apabila di masa mendatang pemerintah memutuskan mengubah mekanisme pengakuan zakat menjadi tax credit, DJP akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, sampai saat ini jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan skema tax deduction sudah cukup banyak.
“Untuk jumlah wajib pajaknya ada 9.139 wajib pajak, ya” sambung Inge.
Terpisah, Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa’adi, melihat skema zakat sebagai tax credit sebagai isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi yang luas. Karenanya, kajian secara komprehensif dan mendalam diperlukan untuk membahas kemungkinan implementasi skema tersebut, sebelum pada akhirnya dicapai suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan.
Saat kajian dilakukan, pemerintah dan MUI juga perlu mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan, serta keikhlasan muzakki dalam menunaikan kewajiban beragama.
“Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional,” ujar Zainut dalam keterangannya kepada Tirto, dikutip Selasa (28/7/2026).
Selain itu, pembuat kebijakan juga harus bisa memastikan kesiapan dari kebijakan fiskal pemerintah, termasuk dari sisi teknis penganggaran, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dampak terhadap penerimaan negara. Tidak kalah penting, kepatuhan regulasi kepada ketentuan syariat Islam dan kepercayaan publik juga harus dipastikan.
Dus, setiap kebijakan yang lahir dapat membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik (penerima zakat) sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara.
Karenanya, Baznas mengaku terbuka untuk membuka ruang dialog bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik.
“Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi, demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,” tegas Zainut.
Belajar dari Pengalaman Malaysia
Untuk menerapkan tax credit, Indonesia barangkali harus berguru kepada Malaysia yang sudah terlebih dulu menerapkan kebijakan serupa yang disebut sebagai tax rebate. Bahkan, menurut peneliti Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Tira Mutiara, Malaysia berhasil menutup kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat.
Keberhasilan tersebut dapat dilihat melalui studi Haji-Othman, Syekh Yusuff, dan Abdullah (2021) di Kedah, Malaysia, yang menemukan bahwa tax rebate menjadi salah satu determinan signifikan terhadap kepatuhan membayar zakat penghasilan, di samping faktor religiusitas dan kualitas layanan lembaga zakat.
Selain itu, ada pula studi lanjutan oleh Muhammad dan Nor (2024) tentang niat wajib pajak muslim untuk menekan kewajiban pajak lewat zakat yang mencatat mayoritas responden mengaku sengaja meningkatkan pembayaran zakat mereka sebagai strategi menekan kewajiban pajak,
“Yang berarti insentif rebate memang mendorong lonjakan nominal zakat yang dibayarkan, meski motivasinya bercampur antara ibadah dan strategi fiskal semata,” ujar Tira kepada Tirto, Selasa (28/7/2026).
Malaysia sendiri mulai mengakui zakat dalam kerangka hukum pajak sejak Income Tax Act 1967. Namun, skema zakat sebagai pengurang pajak/rebate penuh baru terbentuk secara bertahap.
Untuk wajib pajak orang pribadi, mekanisme rebate diperkuat melalui Section 6A(3) Income Tax Act pada periode 1999–2001. Ketentuan itu memungkinkan wajib pajak muslim mengklaim 100 persen zakat yang dibayarkan sebagai pengurang langsung pajak terutang.
Sementara itu, untuk korporasi, skema serupa baru diterapkan kemudian dengan batas klaim maksimal 2,5 persen dari total penghasilan usaha.
Menurut Tira, pemerintah Malaysia mengambil langkah tersebut karena zakat dipandang sebagai instrumen fiskal strategis untuk pengentasan kemiskinan umat sekaligus mengurangi beban ganda bagi warga muslim yang harus membayar zakat dan pajak secara bersamaan.
“Dampaknya terlihat pada meningkatnya penghimpunan zakat melalui lembaga resmi negara bagian,” imbuhnya.
Namun, keberhasilan itu juga diiringi perhatian serius dari otoritas pajak Malaysia terhadap besarnya nilai pajak yang dikompensasikan. Sebab, keberhasilan skema tax credit sangat bergantung pada kualitas pelaporan dan verifikasi agar tidak berubah menjadi celah penghindaran pajak.
Meski sering dijadikan rujukan, Tira menilai pengalaman Malaysia juga menyimpan pelajaran penting bagi Indonesia. Dia mengutip studi perbandingan tata kelola zakat Indonesia dan Malaysia oleh Zainal dkk, yang menemukan bahwa realisasi penghimpunan zakat di Malaysia masih berada di bawah 75 persen dari potensi zakat nasional.
“Artinya, meskipun Malaysia sudah menerapkan skema tax rebate sejak akhir 1970-an dan sistemnya jauh lebih matang dibanding Indonesia, masih ada sekitar 25 persen potensi zakat yang belum terealisasi,” ujar Tira.
Fakta itu menunjukkan bahwa tax credit bukan solusi tunggal. Kebijakan tersebut tetap harus dibarengi penguatan kelembagaan, digitalisasi sistem, dan strategi penjangkauan muzaki yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga perlu berhati-hati agar kebijakan tax credit tidak hanya menjadi instrumen pengurangan pajak, melainkan benar-benar memperkuat fungsi sosial zakat sebagai alat redistribusi kesejahteraan.
“Pengalaman Malaysia menunjukkan insentif fiskal memang penting, tetapi efektivitas akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, transparansi, digitalisasi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat,” katanya.
Butuh Sistem yang Mumpuni
Terpisah, Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai usulan menjadikan zakat sebagai tax credit akan membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola fiskal dan pengawasan lembaga pengelola zakat.
Perubahan dari mekanisme tax deduction menjadi tax credit tidak mengharuskan DJP dan Baznas bergabung atau mengubah status kelembagaan masing-masing. DJP tetap menjalankan administrasi perpajakan, menetapkan pajak terutang, memvalidasi kredit, dan menindak penyalahgunaan. Sementara itu, Baznas tetap menjadi lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Perubahan paling mendasar justru berada pada pola koordinasi kedua lembaga. Dalam skema tax credit, Baznas harus mengirimkan data pembayaran zakat yang telah diverifikasi kepada sistem perpajakan nasional, sedangkan DJP berwenang menentukan apakah pembayaran tersebut memenuhi syarat sebagai kredit pajak.
“DJP tidak boleh mengambil alih penetapan syariah, dan BAZNAS tidak boleh menentukan besarnya kewajiban pajak,” ungkap Syafruddin kepada Tirto.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pertukaran data yang terintegrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem tersebut juga harus memuat identitas lembaga penerima zakat, nilai pembayaran, waktu transaksi, jenis zakat, hingga status pembatalan apabila terjadi koreksi.
"Pemisahan fungsi ini penting. DJP tidak boleh mengambil alih penetapan syariah, sedangkan Baznas tidak boleh menentukan besarnya kewajiban pajak," ujarnya.
Syafruddin mengingatkan bahwa hingga saat ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 masih menempatkan pengelolaan zakat dalam rezim keagamaan dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, aturan perpajakan hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atau tax deduction.

Selain integrasi sistem, Syafruddin menjelaskan skema tax credit menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap Baznas. Audit tidak lagi cukup dilakukan melalui satu mekanisme, melainkan harus berlapis. Dalam hal ini, auditor independen tetap diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan tahunan Baznas agar masyarakat, muzakki, dan pemerintah memperoleh keyakinan bahwa penghimpunan, biaya operasional amil, pengelolaan dana, serta penyaluran zakat telah disajikan secara wajar.
Di sisi lain, audit syariah tetap harus dipertahankan guna memastikan penghimpunan dan distribusi zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara itu, Inspektorat Kementerian Agama maupun aparat pengawasan internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan administratif serta penggunaan dukungan anggaran yang diterima Baznas dari APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan apabila pengelolaan Baznas berkaitan dengan keuangan negara.
"Ketika zakat menjadi tax credit, negara pada dasarnya melepaskan sebagian penerimaan pajaknya. Ini menciptakan tax expenditure yang memperkuat dasar bagi pemeriksaan BPK," ujarnya.
Namun demikian, dia menilai ruang lingkup pemeriksaan BPK tetap perlu ditegaskan dalam regulasi agar tidak menimbulkan perdebatan mengenai status dana zakat, apakah merupakan keuangan negara, dana umat, atau dana privat yang memperoleh insentif fiskal. Menurutnya, pemeriksaan BPK sebaiknya difokuskan pada aspek yang berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, validitas kredit pajak, efektivitas kebijakan, serta penggunaan dana publik, bukan mengambil alih fungsi audit syariah.
Saat zakat berubah sebagai tax credit, pengawasan berlapis menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Sebab, pada skema tax credit, setiap rupiah zakat dapat langsung mengurangi pajak yang harus dibayar wajib pajak hingga nilai yang sama. Berbeda dengan skema tax deduction, di mana setiap zakat yang dibayarkan hanya mengurangi penghasilan kena pajak sehingga dampaknya terhadap penerimaan negara relatif terbatas.
Karena itu, Baznas maupun lembaga amil zakat (LAZ) yang menerbitkan bukti kredit pajak harus memenuhi standar akuntabilitas yang mendekati pengelola instrumen fiskal. Ada risiko manipulasi bukti pembayaran, transaksi fiktif, hubungan afiliasi antara muzakki dengan lembaga penerima, hingga penggelembungan nilai zakat ikut meningkat yang harus dihindari.
"Pemerintah perlu mewajibkan rekonsiliasi data otomatis, audit berbasis risiko, pelaporan penerima manfaat, keterbukaan biaya amil, identifikasi pemilik manfaat, pencegahan konflik kepentingan, hingga mekanisme pembatalan kredit apabila bukti pembayaran terbukti tidak sah," kata Syafruddin.
Dia juga mendorong pemerintah menerbitkan laporan tax expenditure secara berkala yang memuat nilai kredit zakat, profil penerimanya berdasarkan kelompok penghasilan, tambahan penghimpunan zakat, potensi kehilangan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), serta dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan.
Jika tidak dilakukan, negara berpotensi kehilangan penerimaan tanpa memperoleh jaminan bahwa dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara efektif.
"Pengawasan setara tidak berarti seluruh dana zakat menjadi bagian dari APBN. Namun, akuntabilitas publik harus meningkat karena negara memberikan fasilitas fiskal yang nilainya tidak kecil," ujarnya.
Di sisi lain, penerapan zakat sebagai tax credit tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan administratif DJP ataupun hanya berdasarkan kerja sama dengan Baznas. Pemerintah harus merevisi sejumlah regulasi, mulai dari UU PPh yang saat ini masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, hingga menyelaraskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyesuaikan sejumlah aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, PP Nomor 14 Tahun 2014, PMK Nomor 114 Tahun 2025, serta berbagai peraturan DJP mengenai lembaga penerima zakat yang diakui.
“Regulasi baru harus menentukan jenis zakat yang dapat dikreditkan, persentase kredit, plafon, perlakuan atas kelebihan kredit, pihak yang berhak, standar bukti pembayaran, kewajiban pertukaran data, mekanisme koreksi, sanksi, audit, serta perlakuan setara terhadap sumbangan keagamaan wajib dari agama lain,” tegas Syafruddin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































