Menuju konten utama

Duduk Perkara Blunder Menag Nasaruddin soal 'Meninggalkan Zakat'

MUI menilai frase 'meninggalkan zakat' yang diucapkan Nasaruddin Umar rentan menimbulkan salah persepsi, meski baik untuk meningkatkan kedermawanan.

Duduk Perkara Blunder Menag Nasaruddin soal 'Meninggalkan Zakat'
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat tersebut Kemendikdasmen menyarankan agar persoalan mendalam berkenaan dengan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari lalu. Dalam paparannya, Nasaruddin menyebut umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya dikutip Senin (2/3/2026).

Nasaruddin menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Dalam paparan utuh yang dilihat melalui kanal YouTube CNBC Indonesia, Tirto melihat bahwa Nasaruddin memang menyampaikan soal umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju. Dia juga menyebut bahwa zakat bukan sebuah hal yang populer di zaman nabi maupun sahabat nabi.

"Kalau kita ingin maju sebagai umatnya kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer, Qur'an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa nabi zakat itu enggak populer, pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? sedekah," kata Nasaruddin.

Menurutnya, kita terlalu pelit apabila pengeluaran kita hanya terbatas pada zakat yang besarannya hanya 2,5 persen. Hal ini juga dia bandingkan dengan Mudharabah yang angkanya bisa 6 hingga 9 persen.

"Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita. Maka itu di antara pundi-pundi, ada 27 pundi-pundi yang dikelola Abu Hurairah pada waktu itu, zakat itu tidak terlalu diaktifkan," katanya.

Dia kemudian mencontohkan cerita adanya perempuan yang kelaparan di zaman Nabi Muhammad dan tidak ada yang memberi makan karena dia berasal dari kalangan Yahudi. Nabi Muhammad kemudian marah karena seharusnya dibantu apapun agamanya.

"Perut lapar tidak ada agamanya. Asal orang perutnya lapar jangan lihat agamanya apa," kata dia.

Atas hal ini, Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, juga menilai narasi 'meninggalkan zakat' yang dilontarkan Nasaruddin memiliki narasi yang lemah karena ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam soal kewajiban berzakat.

Kebanyakan ulama (jumhurul ulama) bersepakat bahwa kata 'sedekah' dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.

“Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam," ujar Anwar dalam keterangannya dikutip Senin (2/3/2026).

Anwar mengaku memahami konteks ajakan Nasaruddin untuk meningkatkan kedermawanan. Namun, katanya, pilihan frase 'meninggalkan zakat' rentan menimbulkan salah persepsi.

Terlebih, sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, karena saat itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.

“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” kata dia.

Menurutnya, zakat adalah rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT.

“Ada milik orang lain yang harus diberikan melalui hitungan-hitungan tertentu, sesuai dengan benda apa yang dizakati. Bisa tijarah (barang dagangan), bisa ma'dan (hasil tambang), bisa emas, perak, dan lain-lain yang bertujuan untuk membersihkan harta muzaki dari kotoran dan kerak-kerak harta," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto