tirto.id - Menjelang Idulfitri 2026, Islam mewajibkan umatnya membayar zakat fitrah. Itu merupakan bagian dari rukun Islam.
Terdapat beberapa jenis zakat, termasuk zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dengan batasan waktu sejak bulan Ramadan sampai menjelang salat id hari raya Idulfitri.
Zakat fitrah bertujuan menyucikan diri setelah menunaikan ibadah selama Ramadan. Tak hanya itu, penunaian zakat fitrah juga sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama.
Besaran zakat fitrah ditetapkan salah satu lembaga zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun bentuknya bisa berupa makanan pokok ataupun uang tunai.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2026 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta?
Besaran Zakat Fitrah 2026 Provinsi Jabar
BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 bagi seluruh kota dan kabupaten di Jabar. Itu termuat dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Rincian zakat fitrah 2026 ditentukan berdasarkan standar beras di tiap daerah dan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat:
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000
- Kabupaten Bandung sebesar Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.500
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500
- Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp37.000 (beras biasa) atau Rp50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp39.000
- Kabupaten Garut sebesar Rp40.500
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500
- Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000
- Kabupaten Subang sebesar Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000
- Kota Bandung sebesar Rp42.500
- Kota Banjar sebesar Rp32.500
- Kota Bogor sebesar Rp45.000
- Kota Bekasi sebesar Rp50.000
- Kota Cimahi sebesar Rp45.000
- Kota Cirebon sebesar Rp45.000
- Kota Depok sebesar Rp45.000
- Kota Sukabumi sebesar Rp45.000
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500
Besaran Zakat Fitrah 2026 Provinsi DKI Jakarta
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Itu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut termuat dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelas Kiai Noor, dikutip dari laman resmi BAZNAS (3/2/2026).
Dengan berlakunya keputusan baru mengenai besaran zakat fitrah 2026 oleh BAZNAS RI, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai zakat melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id





































