Menuju konten utama
Sejarah G30S 1965 & PKI

Isi TAP MPRS No. 25/1966 Terkait PKI: Apa Saja yang Dilarang?

Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 terkait PKI melarang tentang beberapa hal. Berikut ini penjelasan mengenai hal yang dilarang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.

Isi TAP MPRS No. 25/1966 Terkait PKI: Apa Saja yang Dilarang?
Pendukung PKI dalam Pemilu 1955. Adapun isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 menjabarkan tentang larangan terhadap PKI, komunisme, Marxisme, dan Leninisme. FOTO/commons.wikimedia.org/web.archive.org
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) kerap menjadi sorotan karena berisi larangan tertentu, salah satunya larangan penerapan ideologi komunisme. Lantas, apa saja yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?

Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, pernah berniat mencabut TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 karena terkesan menghantui keturunan eks PKI. Mengutip buku NU: Moderatisme dan Pluralisme (2020) karya Faisal Ismail, pendapat Gus Dur bahwa semua warga punya hak politik setara tanpa terbebani kelakuan para pendahulunya ini ditolak.

Pada 2022 silam, isi TAP MPR No 25 Tahun 1966 kembali menjadi perhatian usai Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, keturunan anggota PKI boleh ikut dalam seleksi calon prajurit. Ia menyampaikan bahwa hal yang dilarang adalah PKI, komunisme, Marxisme, dan Leninisme, bukan keturunan PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa seperti dikutip dari Antara.

Kapan TAP MPRS No. 25/1966 Ditetapkan?

Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 ditetapkan pada beberapa bulan setelah terjadinya Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang disebut-sebut melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sejumlah unsur militer.

Peristiwa berdarah ini menyebabkan kematian sejumlah perwira militer. Beberapa nama tokoh yang menjadi korban G30S 1865 ini ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.

G30S 1965 yang memiliki sebutan lain sebagai Gerakan 1 Oktober (Gestok) 1965 ini bermula dari ketidakharmonisan antara dua kekuatan di lingkungan dekat Presiden Sukarno. Pihak yang tegang saat itu adalah PKI dan Angkatan Darat (AD).

Sampai saat ini, tragedi G30S 1965 memang masih menjadi tanda tanya besar. Pendapat mengenai siapa dalang di balik peristiwa ini pun masih merujuk ke beberapa versi yang berbeda.

Seperti dikutip dari buku Membongkar Supersemar: Dari CIA Hingga Kudeta Merangkak Melawan Bung Karno (2007: hlm. 220), sejarawan Baskara T. Wardaya menulis, pada tanggal 1 Oktober 1965, ada sebuah kelompok yang menamakan diri "Gerakan 30 September".

Mereka menculik dan membunuh enam orang Jenderal, termasuk Panglima AD. Gerakan itu juga mengumumkan berdirinya Dewan Revolusi dan membubarkan Kabinet.

Kendati demikian, percobaan kudeta ini tidak berhasil karena diatasi oleh Angkatan Darat pimpinan Soeharto. Tokoh ini yang kemudian mengangkat dirinya sebagai Panglima AD.

Peristiwa itu terjadi pada saat Soeharto ingin berkuasa. Militer, tulis Baskara, mengambil keuntungan dari keterlibatan PKI dalam Gerakan 30 September dan menuduh pihak komunis yang bertanggungjawab penuh terhadap percobaan kudeta tersebut, kemudian menghancurkan PKI dan membubarkannya.

Ada beberapa perwira tinggi AD yang mengalami kasus penculikan pada malam 30 September atau dini hari 1 Oktober 1965 itu, termasuk Letjen Ahmad Yani, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen Siswondo Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, serta Mayjen Suprapto. Kondisi mereka meninggal dunia saat ditemukan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kapten Pierre Tendean yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris (A.H.) Nasution, juga putri sang jenderal yakni Ade Irma Suryani, turut menjadi korban meninggal dunia. Kemudian seorang polisi yang bertugas sebagai pengawal Wakil Perdana Menteri Dr. I. Leimena, yakni Bripka Karel Sadsuitubun.

Jenderal TNI A.H. Nasution, yang menjabat sebagai Ketua MPRS saat itu, menetapkan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 pada tanggal 5 Juli 1966. Sosok Jenderal A.H. Nasution sendiri terdaftar menjadi sasaran penculikan, tetapi ia selamat dan lolos dari pembunuhan.

Isi TAP MPRS No. 25/1966 dan Hal yang Dilarang

Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 mengatur tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Berdasarkan isi Pasal 2, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam segala bentuk maupun manifestasinya.

Sedangkan di Pasal 3 TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 membolehkan kegiatan mempelajari komunisme secara ilmiah. Seperti di universitas-universitas, paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila bisa berlangsung secara terpimpin.

Berikut ini isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 selengkapnya:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.

Ingin membaca lebih banyak artikel tentang PKI, komunisme, dan G30S 1965 di Indonesia? Pastikan untuk memantau informasi selengkapnya melalui laman berikut.

Informasi G30S Terbaru

Baca juga artikel terkait TAP MPRS NOMOR 25 TAHUN 1966 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Edusains
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yuda Prinada