Menuju konten utama

Apa Isi Tap MPRS 25 Tahun 66, dari Kisah Gus Dur & Andika Perkasa?

Panglima TNI memperbolehkan keturunan PKI ikut seleksi calon prajurit, apa isi Tap MPRS nomor 25 tahun 1966?

Apa Isi Tap MPRS 25 Tahun 66, dari Kisah Gus Dur & Andika Perkasa?
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Isi TAP MPRS Nomor 25 1966 kembali menjadi sorotan tatkala Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut dalam seleksi calon prajurit.

Seperti diberitakan Antara News, Andika menyampaikan, apabila panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka keputusan itu tidak memiliki dasar hukum.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu, 30 Mei 2022.

Secara tegas, Panglima memerintahkan kepada panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 agar menghapus pertanyaan soal hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.

Panitia Seleksi, kata Andika, tidak boleh membuat aturan dan larangan yang tidak memiliki dasar hukumnya, termasuk terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.

Wacana Gus Dur Ingin Mencabut Tap MPRS No 25 Tahun 66

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 juga pernah menjadi sorotan dan kontroversi ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden. Kala itu, Gus Dur mewacanakan akan mencabut aturan tersebut.

Isi keputusan ini adalah pelarangan PKI beserta underbouw-nya dan pengharaman ajaran komunisme, marxisme, leninisme di seluruh Indonesia. Bagi Gus Dur, Tap MPRS tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Faisal Ismail dalam buku NU: Moderatisme dan Pluralisme (hlm 325: 2020) menuliskan, alasan Gus Dur ingin mencabut Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 karena ingin menghapus diskriminasi politik yang selama ini diberlakukan bagi anak dan cucu eks-anggota PKI.

Dalam keyakinan Gus Dur, tulis Faisal, semua warga negara memiliki hak politik yang sama tanpa harus terbebani dengan apa yang telah dilakukan pendahulunya.

Selain itu, seperti dikutip NU Online, eks Menteri Riset dan Teknologi era Gus Dur, Prof AS Hikam mengatakan, alasan Gus Dur ingin mencabut Tap MPRS tersebut karena mau melakukan rekonsiliasi walaupun kala itu ia dihujat dan dicaci maki oleh lawan politiknya.

AS Hikam mengatakan, landasan rekonsiliasi itu adalah Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Menurut dia, kala itu Gus Dur tidak ingin negara cuma melindungi satu kelompok saja. Gus Dur juga menekankan, semua elemen bangsa harus terlindungi sama dengan kelompok mayoritas.

Namun, langkah Gus Dur yang ingin mencabut Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu mendapat penolakan, salah satunya Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Ia tidak setuju kalau PKI dan Komunisme diberi kesempatan dan berusaha mempengaruhi pemerintah agar tidak mencabut Tap MPRS No 25 Tahun 1966.

Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966

Berikut adalah isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 seperti dikutip Hukum Online:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait TAP MPRS NOMOR 25 TAHUN 1966 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya