Menuju konten utama

TNI Klaim Terima Perintah Jokowi untuk Tangkap Penyebar Komunisme

TNI mengklaim sudah menerima perintah dari Jokowi agar menangkap penyebar paham komunisme untuk diproses secara hukum.  

TNI Klaim Terima Perintah Jokowi untuk Tangkap Penyebar Komunisme
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Panglima Gatot Nurmantyo dan sejumlah jajaran perwira dan prajurit TNI dan Polri beserta masyarakat menonton film "Pengkhianatan G 30 S PKI di lapangan tenis indoor Markas Korem 061 Suryakencana Bogor, Jumat (29/9/2017) malam. ANTARA FOTO/Setpres/Laily Rachev.

tirto.id - Mabes TNI membantah memiliki keterkaitan dengan akun instagram @tni_indonesia_update, yang mengunggah seruan agar “para PKI dan Generasi PKI baru” ditembak tank Leopard.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan @tni_indonesia_update bukan akun milik institusinya.

Meskipun demikian, Sisriadi menegaskan TNI akan tetap menangkap mereka yang menyebar paham komunisme.

Sisriadi mengklaim Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar TNI dan Polri menangkap mereka yang terbukti menyebarkan ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI) itu untuk diproses secara hukum.

"Jadi kami lakukan itu. Jadi supaya orang tidak melihat ini [Postingan @tni_indonesia_update] ada kaitannya dengan ini. Jadi itu sudah perintah, jadi kalau memang nanti tidak tertangkap ya karena tidak ada [yang menyebar paham komunisme]," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Menurut Sisriadi, perintah dari Jokowi itu sudah disampaikan dalam rapat pimpinan (rapim) TNI dan Polri. Dia menjelaskan dasar dari penangkapan itu ialah TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Dasarnya sudah jelas ada TAP MPRS, sudah pasti, jadi itu sah kalau kami tangkap. Jadi, kami lihat ada enggak itu," ujar dia.

Sisriadi menambahkan akun instagram @tni_indonesia_update tidak berkaitan dengan institusinya dan tidak pernah tercantum di situs resmi TNI. "Di situs resmi kami tni.mil.id ada cantolan medsos seperti @PuspenTNI di Instagram," ujar dia.

Pada Selasa (5/2/2019), akun @tni_indonesia_update mengunggah video tentang tank Leopard. Akun tersebut memiliki tanda centang biru.

Dalam penjelasan video itu, admin akun menulis: "Sebaiknya para PKI dan Generasi PKI baru serta para pemuda pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Lepoard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Namun, setelah mendapat sorotan publik, postingan akun instagram @tni_indonesia_update itu telah dihapus pada Selasa malam, sekitar pukul 23.35 WIB. Pada hari ini, akun itu juga sudah lenyap dari Instagram.

Sisriadi mengatakan telah melaporkan akun @tni_indonesia_update ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Akun tidak resmi lainnya yang mengatasnamakan TNI juga dilaporkan.

Menurut Sisriadi, akun-akun tak resmi yang memakai nama TNI telah melanggar hukum. “Yang kami sampaikan ke Kominfo akun resmi kami ada berapa, ini nama akun-akunnya, jadi selebihnya bukan."

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom