tirto.id - Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim untuk membersihkan harta dan menyucikan diri. Perolehan zakat fitrah ini kemudian akan diserahkan pada 8 golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam. Namun, apakah boleh zakat fitrah ke saudara kandung?
Pertanyaan terkait hal ini perlu dijawab dengan baik berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 60.
Penjelasan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini perlu diperhatikan baik-baik supaya tidak salah sasaran. Kapan waktu penyerahan zakat fitrah? Penyerahan zakat fitrah sendiri dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri didirikan.
Hari-hari selama bulan Ramadan dapat dilaksanakan untuk menyerahkan zakat fitrah melalui amil atau panitia zakat. Ketentuan besaran zakat fitrah juga sudah ditentukan dalam Islam. Besaran zakat fitrah ini wajib ditaati sehingga penyerahan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Islam.
Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan kepada Saudara Kandung?
Zakat fitrah ke saudara kandung, apakah dibolehkan? Berdasarkan penjelasan dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Apa saja delapan golongan tersebut?
Menurut ajaran Islam, penerima zakat fitrah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Berdasarkan ayat di atas, jika saudara kandung termasuk dalam salah satu dari delapan golongan tersebut, maka zakat fitrah boleh diberikan kepadanya.
Namun, jika saudara kandung memiliki kecukupan ekonomi dan tidak termasuk dalam delapan golongan, maka zakat fitrah tidak boleh diberikan kepadanya. Pemberian zakat fitrah sangat ditekankan khusus pada golongan yang sudah ditentukan secara jelas dan tegas dalam Islam.
Secara umum, memberikan zakat fitrah ke saudara kandung boleh dilakukan apabila mereka memang termasuk salah satu dari delapan golongan tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa seorang muslim wajib memperhatikan kerabat dan keluarganya.
Jangan sampai abai dan lalai terhadap saudara kandung. Jika saudara kandung sampai termasuk dalam kelompok orang yang sulit ekonominya, maka sudah menjadi kewajiban untuk membantu.
Maksud 'membantu' di sini tidak lantas diwujudkan dalam bentuk ‘zakat fitrah’, tetapi berbagai wujud bantuan yang ditujukan dalam rangka 'berta’awun' atau 'saling membantu' dan 'bertakaful' atau 'saling menanggung'.
Melansir laman Baznas Yogyakarta, walaupun zakat dapat diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam kelompok penerima zakat. Namun, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerima zakat. Siapa saja?
1. Orang tua (ayah dan ibu) karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat
2. Anak kandung karena orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka
3. Suami atau istri karena suami wajib menafkahi istrinya dan harta istri tetap miliknya sendiri
Jika anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka lebih baik diberikan dalam wujud sedekah atau nafkah bukan zakat. Hal yang lebih utama untuk dipikirkan adalah tentang bagaimana saudara kandung jangan sampai berkeadaan kesulitan hingga masuk dalam delapan golongan penerima zakat.
Terkait memberikan kepada saudara, Nabi Muhammad saw. menjelaskan dalam sebuah hadis, sebagai berikut:
“Sedekah kepada orang miskin adalah (sekadar) sedekah, dan sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan, yaitu sedekah dan silaturahmi,” (H.R. Imam Muslim).
Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa memberikan sedekah kepada kerabat, termasuk saudara kandung mempunyai nilai lebih. Ini disebabkan memberikan sedekah dapat mempererat hubungan kekeluargaan.
Redaksi hadis di atas jelas menunjukkan kata ‘sedekah’ sebagai hal yang diberikan kepada kerabat. Diutamakan memberikan bantuan, misal sedekah kepada saudara kandung daripada membiarkan saudara kandung kesulitan dan termasuk dalam delapan golongan penerima zakat.
Penjelasan dalam artikel ini dapat menjawab pertanyaan ‘apakah boleh zakat fitrah ke saudara kandung?’ Memberi zakat fitrah ke saudara kandung dibolehkan jika mereka termasuk dalam delapan golongan.
Namun, perlu diutamakan dan diperhatikan baik-baik bahwa menolong saudara kandung supaya tidak berkeadaan ke dalam delapan golongan adalah lebih utama. Jangan sampai membiarkan saudara kandung kesulitan ekonominya hingga mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat.
Kalaupun saudara kandung berkedaan sulit hingga masuk delapan golongan, maka utamakan untuk menolongnya bukan dalam bentuk 'zakat fitrah'. Prioritaskan untuk menolong saudara kandung supaya dapat keluar dari kesulitan ekonominya.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani