Menuju konten utama

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Ukuran, Batas Waktu Pembayaran

Pengertian Zakat fitrah, hukum, ukuran yang ditetapkan dalam 4 mazhab, dan batas waktu pembayaran.

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Ukuran, Batas Waktu Pembayaran
Warga menerima zakat fitrah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat pendistribusian zakat di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang bersifat wajib dan berkaitan dengan puasa Ramadan. Zakat ini berguna untuk menyucikan dan membersihkan diri seorang muslim.

Zakat sendiri secara umum bermakna at-Thahuru (membersihkan atau menyucikan), al-Barakatu (berkah), an-Numuw (tumbuh dan berkembang), dan as-Shalahu (beres dan bagus).

Secara istilah, zakat dimaknai sebagai mengeluarkan sebagian harta tertentu yang sudah diwajibkan Allah Swt. untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu, dan memenuhi syarat serta rukunnya.

Zakat menjadi ibadah yang bernilai ganda karena di satu sisi hablum minallah dan di sisi lain hablum minannaas.

Pedoman pemberlakuan zakat ini tercantum dalam Surah at-Taubah:103, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Pengertian Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag (2013:43), zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat wajib yang diberikan oleh setiap umat Islam hingga menjelang salat Idul Fitri berupa makanan pokok sehari-hari, yang jenisnya tergantung pada setiap daerah.

Zakat fitrah ini berfungsi ganda. Pada sisi sang pemberi zakat, ia menjadi penyuci mereka yang berpuasa dari ucapan keji sepanjang Ramadan. Sedangkan pada sisi yang diberi zakat, ini menjadi makanan bagi mereka, agar kebutuhan terpenuhi pada hari raya Idulfitri.

Diberitakan dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan sepanjang mereka berpuasa, juga untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.”

Zakat fitrah memiliki perbedaan dengan zakat-zakat lain dalam Islam. Jika zakat-zakat lain melekat pada benda atau harta (kepemilikan) maka zakat fitrah melekat pada jiwa (diri) seorang muslim. Selama ia masih hidup hingga batas waktu yang ditentukan, maka ia dikenai wajib zakat fitrah.

Kriteria seseorang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idul Fitri
  • Mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal

Ukuran Zakat Fitrah

Terkait ukuran zakat fitrah, dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra. disebutkan sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya:

“Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Dikutip dari laman NU online oleh Moh Sibromulisi (2017), bahwa dalam kitab Hasyiyah al-Jamal disebutkan, zakat mal dan zakat fitrah diwajibkan secara bersamaan pada bulan Sya’ban tahun 2 Hijriah sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah.

Namun, terdapat pendapat lain bahwa zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun 2H, sedangkan zakat fitrah diwajibkan pada dua hari sebelum hari raya (setelah turun perintah terkait puasa Ramadhan).

Dilansir dari laman NU online oleh Husnul Haq (2019), bahwa para ulama sepakat apabila ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar. Justru yang menjadi polemik adalah perbedaan ukuran satu sha’ itu sendiri.

Sehubungan dengan hal ini, terdapat perbedaan 4 mazhab dalam memandang ukuran 1 sha'. Mazhab Hanafiyah menyatakan satu sha' setara dengan 3,8 kilogram. Sementara itu, Mazhab Syafii, Hanbali, dan Maliki cenderung menetapkan satu sha' sekitar 2,2 kilogram ke atas.

Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah 8 rithel Irak (3,8 kilogram) berpedoman kepada hadis, “Nabi saw. berwudu dengan satu mud (air), yaitu2 rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl."

Sedangkan, menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, dan Imam Ibnu Hanbal bahwa, ukuran satu sha’ adalah 5 1/3 rithl Irak (2,2 kilogram).

Ini berpedoman kepada hadis, "Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi saw.? Beliau menjawab: 5 1/3 rithl Irak."

Sha’ sendiri ukuran takaran bukan timbangan. Jadi, nilai satu sha’ akan berbeda-beda tergantung dengan barang atau benda yang ditakar.

Dilansir dari laman Baznas, bahwa besaran zakat fitran berupa makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa. Menurut Syekh Yusuf Qardawi, satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dikutip dari laman NU Trenggalek, bahwa ada beberapa waktu untuk mengeluarkan zakat serta hukumnya sebagai berikut:

  • Waktu wajib, yaitu apabila menapaki (menemui) bulan Ramadhan serta awal bulan Syawal.
  • Waktu jawaz, yaitu dari mulai awal bulan Ramadan hingga memasuki waktu wajib.
  • Waktu fadilah, yaitu ketika terbitnya waktu fajar (subuh) sampai sebelum dilaksanakanya salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu dilakukan setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari. Hal ini bersifat dimaafkan (dimarfu) apabila terdapat uzur dan bersifat qadha’.
  • Waktu haram, yaitu dilakukan ketika sudah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus