tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 untuk Tangerang, Depok, dan Kabupaten perlu diketahui umat Islam di wilayah tersebut sebelum tiba waktu membayarkan zakat pada akhir Ramadhan 1446 H ini. Dengan mengetahui berapa uang yang harus dibayarkan untuk setiap jiwa yang ditanggung, diharapkan zakat fitrah yang ditunaikan dapat membersihkan diri sekaligus membantu orang yang membutuhkan di sekitar kita.
Membayarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim, baik itu laki-laki atau perempuan, entah itu sudah tua ataupun masih kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah di Indonesia dapat ditunaikan dengan dua cara. Yang pertama, memberikan zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok dengan berat sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Yang kedua, zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan dengan membayarkan uang sebesar harga beras/makanan pokok sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter tersebut.
Setiap tahunnya besaran zakat fitrah dalam bentuk uang (Rupiah) bisa saja berbeda. Hal itu terjadi karena zakat fitrah, apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sehari-hari dikonsumsi. Demikian pula, setiap wilayah memiliki besaran zakat fitrahnya sendiri-sendiri, berkaitan dengan harga beras/makanan pokok di wilayah tersebut. Biasanya, besaran tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik melalui website mereka maupun melalui media sosial.
Besaran Zakat Fitrah Tangerang
Besaran Zakat Fitrah Tangerang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 009 BAZNAS Provinsi Banten Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah tersebut, tidak terkecuali Kota Tangerang. Besaran zakat fitrah dan fidyah 2025 per jiwa atau orang untuk Kota Tangerang dapat dibayarkan dengan 2 cara sebagai berikut.
- Beras: 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter
- Uang: Rp47.000
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu ayah, ibu, dan 2 anak, maka zakat fitrah yang mesti dibayarkan adalah 10 kg beras, atau jika diuangkan sebesar Rp188.000,00. Jika keluarga tersebut memiliki bayi baru lahir pada Ramadhan hingga menjelang shalat Id, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah. Namun, jika bayi tersebut lahir pada 1 Syawal sore, ia tidak dikenai zakat fitrah. Pasalnya, zakat fitrah ditetapkan untuk setiap jiwa (orang).
Sementara itu, besaran fidyah di Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa. Fidyah ini merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Sebagai contoh, orang tua yang sudah tidak mungkin berpuasa, orang sakit parah yang sudah sulit sembuh, atau juga ibu hamil/menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya jika ia memaksakan diri berpuasa.
Besaran Zakat Fitrah Depok
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS Kota Depok yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2025 lalu. Dalam hal ini, warga kota Depok dapat membayar zakat fitrah melalui 2 cara sebagai berikut.
- Beras: 2,7 kg atau 3,5 liter per orang
- Uang: Rp45.000 per jiwa
Masyarakat dapat memilih untuk membayar dengan uang Rp45.000 atau dengan beras seberat 2,7 kg/3,5 liter. Penetapan besaran uang zakat fitrah ini dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Mengingat harga beras fluktuatif, BAZNAS Kota Depok mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal.
Pembayaran zakat fitrah perlu dilakukan sebelum Idul Fitri sehingga zakat tersebut dapat disalurkan tepat waktu kepada masyarakat yang berhak menerima. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok.
Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi
Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bekasi telah ditetapkan dalam surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025. Hal tersebut berpedoman kepada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) entah itu di masjid, musala, atau sekolah.
Besaran zakat fitrah 2025 per jiwa atau orang untuk Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.
- Uang: Rp47.000
- Beras:2,5 kg atau 3,5 liter
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Fitra Firdaus