Menuju konten utama

Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah 2025 ke Palestina?

Bolehkah menyalurkan zakat fitrah 2025 ke Palestina? Bagaimana tata caara menyalurkan zakat ke Palestina via online?

Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah 2025 ke Palestina?
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke Palestina, tidak kepada umat Islam dalam lingkungan terdekat? Jika boleh, bagaimana tata cara penyaluran zakat fitrah ke Palestina?

Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang diwajibkan kepada seorang muslim terkait dengan puasa Ramadhan. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan tidak berguna sepanjang Ramadhan. Zakat fitrah ini dibebankan kepada pribadi muslim.

Dalil zakat fitrah ini adalah hadits riwayat ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk shalat Id."

Pada dasarnya, zakat fitrah didistribusikan kepada mustahik (golongan penerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (pemberi zakat). Namun, kadang kala kita juga mempunyai keinginan untuk memberikan zakat ke saudara muslim yang benar-benar mengalami penderitaan. Walaupun, jaraknya sangat jauh dengan lingkungan kita tinggal. Misalnya, saudara-saudara kita yang berada di Palestina.

Sejak lebih dari 15 bulan invasi yang dilakukan Israel ke Gaza sejak Oktober 2023, tercatat 62.614 warga Palestina meninggal dunia. Hal ini menyebabkan banyak kerusakan fasilitas umum, juga krisis kesehatan dan kebutuhan pokok. Menurut data terbaru dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), 68% persen lahan pertanian di Palestina hancur. Selain itu, lebih dari 50% rumah sakit sudah tidak berfungsi lagi. Hal itu menyebabkan banyak toko tutup dan distribusi pangan jadi sangat sulit.

Tak hanya itu, banyak orang terluka tidak mendapatkan perawatan yang memadai dan penyakit-penyakit pun menyebar akibat kondisi sanitasi yang buruk. Lalu, dengan kondisi yang sangat mendesak seperti itu, apakah korban perang di Palestina termasuk golongan yang bisa menerima zakat fitrah 2025?

Bagaimana Keadaan Umat Islam di Palestina Sekarang?

Akibat serangan Israel, banyak penduduk yang terpaksa mengungsi dan menghadapi kelaparan. Menurut PBB, dengan terjadinya pengungsian massal warga Gaza, ratusan ribu orang terpaksa tinggal di tenda-tenda tanpa fasilitas yang memadai. Banyak di antara mereka yang masih tinggal di antara reruntuhan rumah mereka yang hancur. Meskipun gencatan senjata sudah terjadi sejak 19 Januari 2025 memungkinkan bantuan lebih banyak mengalir ke Gaza, menurut laporan Al Jazeera, kondisi warga tetap sangat memprihatinkan.

Seiring dengan gencatan senjata tersebut, ribuan warga Palestina bisa kembali ke Gaza Utara, tetapi mereka masih harus menghadapi kenyataan hidup di tengah reruntuhan rumah dan bangunan. Meskipun ada sedikit perbaikan daripada yang terjadi tahun lalu, masih banyak yang merasakan kesengsaraan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Banyak yang mengungkapkan rasa takut terkait kemungkinan kekerasan yang bisa kembali terjadi.

Kondisi ekonomi juga semakin sulit, dengan banyak orang yang sebelumnya mampu membantu sesama kini terpaksa harus bergantung pada bantuan. Banyak yang mengeluh tentang sulitnya memperoleh barang-barang kebutuhan pokok, bahkan untuk berbelanja kebutuhan dasar untuk Ramadhan.

Bolehkah Zakat Fitrah 2025 Disalurkan ke Palestina?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya, untuk membersihkan diri dan membantu sesama, terutama yang membutuhkan. Salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk meringankan beban bagi orang-orang yang kurang mampu pada hari raya Idul Fitri.

Dengan situasi yang sangat sulit di Palestina, kala banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, keluarga, dan sumber penghidupan, serta hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan, zakat fitrah dapat disalurkan untuk meringankan beban mereka.

MUI dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, menyatakan bahwa dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Cara Menyalurkan Zakat ke Palestina 2025

Untuk menyalurkan zakat ke Palestina, kita membutuhkan perantara untuk menyalurkannya. Zakat yang disalurkan ini dalam bentuk uang yang sesuai dengan ukuran berat zakat fitrah, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.

Bagi sebagian besar lembaga penyalur zakat ke daerah-daerah terpencil ataupun daerah dengan akses minim, bentuk zakat biasanya memang diterima dalam bentuk uang. Pasalnya, bentuk uang ini akan mempermudah penyaluran bantuan ke daerah-daerah yang menjadi tujuan. Jika ingin menyalurkan zakat ke saudara-saudara di Palestina, Anda bisa menyalurkan zakat lewat link berikut ini:

Link Penyaluran Zakat ke Palestin (Dompet Dhuafa)

Link Penyaluran Zakat ke Palestina (Rumah Zakat)

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus