Menuju konten utama

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Menurut Baznas?

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2025 menurut Baznas? Simak ketentuan dan cara pembayaran zakat fitrah pada artikel berikut.

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Menurut Baznas?
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Berapa besaran zakat fitrah tahun 2025 menurut Baznas? Simak ketentuan berikut.

Baznas merupakan badan yang menghimpun atau menyalurkan zakat sedekah maupun infak pada lingkup nasional yang diakui negara. Baznas juga bertugas menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah yang menjadi acuan umat Islam Indonesia.

Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah kepada golongan yang berhak menerima zakat.

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Menurut Baznas?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang islam yang mampu dan merdeka di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan oleh orang Islam tanpa mengenal batasan usia.

Dilansir dari laman resmi Baznas, Baznas telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, umat Islam wajib membayar zakat fitrah Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Keputusan tersebut dibuat untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kemudian, Baznas juga mengimbau kepada masyarakat bahwa besaran nilai zakat tersebut dapat disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Artinya, besaran nilai zakat sangat mungkin berbeda lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang ditentukan oleh Baznas.

Sebagai informasi, zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Oleh sebab itu, selama masih ada nyawa di tubuh orang muslim maka wajib menunaikan zakat fitrah. Penyaluran zakat fitrah kepada mutahik atau orang yang berhak menerima zakat paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, tepatnya saat sebelum khatib naik mimbar.

Selain menetapkan besaran nilai zakat, Baznas juga memutuskan nilai fidyah, yaitu senilai Rp60.000 per jiwa per hari. Fidyah merupakan denda yang harus ditunaikan oleh umat islam karena meninggalkan ibadah tertentu.

Ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud berdasarkan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan. Secara rincinya, ukuran satu mud dalam gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Cara Bayar Zakat Fitrah Tahun 2025

Dalam Islam, dijelaskan bahwa ada kategorisasi orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat dalam Bahasa Arab disebut mustahik.Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Berdasarkan ayat tersebut, 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim atau orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya, mualaf, pejuang agama islam, ibnu sabil atau orang yang kehabisa bekal dalam perjalanan jauh dan amil atau orang yang menyalurkan zakat.

Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat. Umat Islam dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada Mustahik. Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat atau masjid terdekat.

Di era digital, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah dengan metode pembayaran online kepada lemabaga-lembaga terpercaya, termasuk Baznas. Berikut merupakan cara membayar zakat fitrah via online yang disalurkan melalui Baznas.

  • Buka situs resmi Baznas
  • Pilih "Zakat Fitrah"
  • Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah.
  • Kemudian, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan akan muncul sesuai jumlah jiwa.
  • Lengkapi data diri yang diminta sistem, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
  • Lalu, checklist kolom pernyataan
  • Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
  • Pilih metode pembayaran zakat fitrah
  • Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
  • Selanjutnya, klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran hingga muncul notif pembayaran berhasil.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo