tirto.id - Waktu zakat fitrah ditentukan jadwal distribusinya. Waktu pelaksanaan zakat yang dilakukan di luar ketentuan, bisa dianggap hanya sebagai sedekah. Lantas, kapan batas batas waktu zakat fitrah mesti dilaksanakan?
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap umat Islam yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, yang dibayarkan menjelang salat Idulfitri. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 sha’. Dalam fikih, sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah diganti dengan uang dengan nilai setara.
Perintah zakat dijelaskan Allah subhanahu wa ta'ala melalui firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS. At Taubah [9]: 103)
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah (diperbolehkan), wajib, sunnah (utama), makruh, dan haram (tahrim). Kewajiban zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan sampai jelang dilaksanakannya salat Idulfitri pada 1 Syawal.
Jika dirinci lebih lanjut, pelaksanaan zakat fitrah secara lengkap dikelompokan menjadi lima waktu berikut:
1. Waktu mubah
Waktu mubah membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.2. Waktu wajib
Waktu wajib pelaksanaan zakat fitrah yaitu sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.Di waktu ini, sebaiknya tidak terlupa untuk segera menunaikan zakat fitrah.3. Waktu sunnah
Waktu sunnah atau utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Waktu ini sangat mepet dengan masuknya waktu makruh dan haram. Jika sudah masuk waktu tersebut, seorang muslim dianjurkan secepatnya menyelesaikan pembayaran zakat4. Waktu makruh
Waktu makruh membayar zakat fitrah adalah setelah salat Idulfitri sampai terbenamnya matahari pada hari raya (pergantian ke 2 Syawal). Catatannya, pembayaran zakat fitrah saat itu tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.5. Waktu haram
Waktu haram (tahrim) pelaksanaan zakat fitrah adalah usai terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idulfitri.Syarat dan Tata Cara Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 sha’. Ukuran tersebut jika dikonversi ke beras sebagai makanan pokok masyarakat di Indonesia setara dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jadi kewajiban berzakat dikenakan sebesar 2,5 kilogram beras bagi setiap individu muslim.
Kualitas bahan pangan ini disesuaikan dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Jika setiap harinya mengonsumsi beras premium, hendaknya saat berzakat juga menunaikan dari kualitas beras yang setara.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat kebolehan mengeluarkan zakat fitrah diganti dengan uang. Nominalnya setara dengan takaran zakat untuk setiap individu yang senilai harga 2,5 kilogram beras. Uang ini nantinya dibelikan bahan pangan untuk disalurkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin.
Pembayaran zakat fitrah sifatnya wajib bagi individu muslim, baik masih bayi sampai tua. Adapun kriteria orang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu:
- Beragama Islam
- Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri
- Masih hidup pada hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar