tirto.id - Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah (diperbolehkan), wajib, fadhilah (utama, yang terbaik), makruh, dan tahrim (haram). Batas waktu pembagian zakat fitrah adalah hingga sebelum shalat Idulfitri, sebelum ia menjadi makruh. Zakat fitrah menjadi haram (hanya bernilai sebagai sedekah biasa) jika dibagikan setelah terbenamnya matahari tanda pergantian ke 2 Syawal
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap umat Islam yang merdeka baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak yang dibayarkan menjelang salat Idulfitri. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 sha’ atau dapat pula berupa uang dengan nominal yang setara.
Kewajiban zakat fitrah dijelaskan oleh Allah Swt. melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS. At Taubah [9]103)
Zakat fitrah memiliki fungsi ganda dalam pelaksanaannya. Pertama, zakat fitrah berperan sebagai pembersih dosa-dosa seorang muslim sepanjang Ramadan dan penyempurna puasa.
Kedua, menjadi makanan bagi mereka yang menerima zakat, sehingga kebutuhan hari raya terpenuhi. Keutamaan ini dijelaskan dalam hadis dari jalur Ibnu Abbas, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Tidak jarang pula masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Pasal 30, disebutkan sebagai berikut.
Pertama, zakatfitrahditunaikandalambentukberasataumakananpokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Berikut ini kriteria seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri
- Mengalami (masih hidup pada) hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal
Waktu Pembagian Zakat Fitrah yang Paling Utama
Waktu yang paling utama (fadhilah) untuk membayar zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seseorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Pelaksanaan zakat fitrah secara lengkap dikelompokan menjadi 5 waktu.
Berikut ini pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah yang sebaiknya diketahui oleh umat Islam.
1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)
Waktu mubah dari pelaksanaan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib pelaksanaan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Waktu utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut.
4. Waktu Karahah (Makruh)
Waktu makruh pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat Idulfitri sampai terbenamnya matahari pada hari raya (pergantian ke 2 Syawal) dengan catatan pembayaran zakat fitrah itu tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.
5. Waktu tahrim (Haram)
Waktu haram pelaksanaan zakat fitrah adalah usai terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idulfitri.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus