tirto.id - Zakat fitrah atau zakat jiwa dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dengan waktu wajib saat terbenamnya matahari akhir Ramadan hingga terbitnya fajar 1 Syawal. Secara umum, ukuran jumlah beras untuk zakat fitrah adalah 2,5 kilogram dengan besaran uang pengganti yang berbeda-beda di setiap daerah/wilayah.
Zakat fitrah sudah diwajibkan sejak tahun ke-2 hijrah (623M) sejalan dengan perintah salat. Zakat ini dilekatkan kepada perseorangan (jiwa) muslim, yang membedakannya dengan zakat-zakat lain yang menempel pada harta (kepemilikan).
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan dengan tujuan untuk membersihkan seorang muslim dari perkataan kotor dan perilaku keji ketika ia melaksanakan ibadah puasa.
Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. "mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, ucapan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), itu adalah zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah salat (Id), itu merupakan sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud)
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka, baik itu laki-laki maupun perempuan, entah itu anak-anak atau orang dewasa.
Dasar hukumnya adalah riwayat dari Ibnu Umar bahwa, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada seluruh muslimin, baik orang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat (Id).” (HR. Al-Bukhari)
Seorang suami (kepala keluarga) bertanggungjawab atas zakat fitrah yang melekat kepada anak dan istrinya.
Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin Jilid I menyebutkan, "Diwajibkan atas (seorang) suami muslim, zakat fitrah istrinya, fitrah budaknya, anak-anaknya dan tiap-tiap keluarganya yang menjadi tanggungannya, yakni: yang wajib ia tanggung nafkahnya, dari bapak, ibu dan anak-anaknya."
Al Ghazali menyandarkan pendapat ini pada sabda Nabi Muhammad saw., "Bersabda Nabi saw Adduu shadaqatal filhri ‘amman tamuunuun" yang artinya, "Lunasilah zakat fitrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Senada dengan hal ini, Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Jilid 6 menyebutkan, alasan penanggungan zakat fitrah dari orang lain setidaknya didasarkan pada 3 penyebab: kepemilikan, pernikahan, dan kekerabatan.
Secara umum tiga hal ini berkonsekuensi terhadap kewajiban fitrah. Siapa saja yang dikenai kewajiban memberi nafkah sebab 3 penyebab di atas maka dia juga wajib menanggung zakat fitrahnya.
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam 5 waktu. Ada kemungkinan zakat fitrah jadi haram dikeluarkan berdasarkan waktunya, dan tidak dianggap sebagai zakat fitrah lagi, melainkan sedekah biasa.
Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut.
- Waktu mubah atau diperbolehkan, waktu ini berlangsung sejakawal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Artinya, seorang muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah pada hari-hari tersebut. Diriwayatkan, "Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak) menerimanya. Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) 1 hari atau 2 hari sebelum Idul Fitri.” (H.R. Al-Bukhari).
- Waktu wajib, waktu ini berlangsung sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan(29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
- Waktu fadhilah atau waktu yang utama mengeluarkan zakat fitrah, yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.
- Waktu karahah, atau waktu yang dimakruhkan untuk pembayaran zakat fitrah, yaitu setelah salat id sampai terbenamnya matahari pada hari raya (pergantian ke 2 Syawal) dengan catatan pembayaran zakat fitrah itu tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.
- Waktu tahrim atauwaktu yang haram untuk mengeluarkan zakat usai terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idulfitri.
Jumlah Beras (Makanan Pokok) untuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok di daerah tersebut. Dengan demikian, zakat fitrah dapat berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain.
Diriwayatkan, Abu Sa'id al-Khudri berkata, “Pada masa Nabi saw. kami membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, atau 1 sha' kismis.” (H.R. Al-Bukhari).
Sha' sendiri bukanlah ukuran timbangan, melainkan ukuran takaran sehingga untuk menetapkannya sebagai standar, akan menghasilkan timbangan yang cenderung berbeda.
Dalam mazhab Syafi'i, dengan mempertimbangkan bahwa 1 sha sekitar 4 mud, sedangkan 1 mud diukur sekitar 0,6 kilogram maka satu sha' setara dengan 2,4kg, dan dibulatkan menjadi 2,5 kilogram.
Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan adalah bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya beras, sebesar 2,5 kilogram.
Bolehkah Zakat Fitrah Menggunakan Uang?
Apakah zakat fitrah dapat dibayarkan dengan menggunakan uang? Dalam Fiqih al-Zakah, Yusuf Qardhawi menyebutkan, zakat fitrah dimungkinan untuk dibayar dengan uang sejumlah harga makanan pokok 2,5 kilogram.
Ia merujuk pada riwayat Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. "telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil, orang tua, orang yang merdeka, dan budak sebanyak satu sha’ kurma atau gandum".
Ibnu Umar berkata, umat Islam "memberikan kepada mereka berupa anggur kering dan keju kemudian mereka menerimanya, dan diperintahkan untuk mengeluarkan Zakat tersebut sebelum keluar salat Id."
Rasulullah saw. bersabda “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) dari meminta-minta pada hari ini (hari raya Idulfitri)".
Menurut Yusuf Qardhawi, pemberian zakat fitrah dengan harga (uang) lebih mudah pada zaman sekarang, terutama di lingkungan negara industri, ketika orang-orang cenderung bermuamalah dengan uang. Pemberian dengan uang ini pada praktiknya lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir.
Qardhawi menambahkan, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena dua sebab yang sesuai dengan konteks zaman. Pertama, jarangnya mata uang di tanah Arab pada masa Nabi, sehingga dengan memberi makanan itu, akan lebih memudahkan orang banyak.
Kedua, konteks zaman lainnya, adalah nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.
Terkait jumlah uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk wilayah Jakarta pada Ramadan 1442H/2021, besaran zakat fitrah adalah Rp40.000. Sementara itu, untuk wilayah DI Yogyakarta, zakat fitrah yang dipatok mencapai Rp30.000.
Editor: Iswara N Raditya