Menuju konten utama

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua Sendiri?

Zakat fitrah harus ditujukan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri? Simak penjelasannya di sini.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua Sendiri?
Ilustrasi Zakat Fitrah. foto/istockphoto

tirto.id - Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri? Pertanyaan ini kerap muncul saat Ramadhan, terutama ketika memiliki orang tua yang kondisi ekonominya kekurangan. Meski orang tua tergolong fakir miskin, kita tidak boleh sembarangan memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri.

Umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, berkewajiban membayar zakat fitrah sebelum perayaan Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, penyempurna ibadah Ramadhan, sekaligus untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan.

Pembayaran zakat fitrah pun harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari aturan waktu, jumlah, hingga golongan penerimanya. Dari segi waktu, zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan, lebih tepatnya sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Jumlah zakat fitrah adalah sebesar 1 sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 kg. Demi kehati-hatian, sebagian ulama menyarankan untuk membayar zakat fitrah dengan jumlah 2,8-3 kg. Zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk beras (makanan pokok) maupun uang dengan nilai yang setara.

Sementara terkait penerimanya, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Lalu, bagaimana dengan keluarga? Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri?

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua Sendiri

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah. foto/istockphoto

Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu memahami golongan orang yang boleh menerima zakat.

Islam telah menetapkan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Apabila ada keluarga yang masuk dalam golongan tersebut, maka ia boleh menerima zakat, kecuali anggota keluarga yang berada dalam tanggungan si pemberi zakat (muzakki).

Dilansir dari laman NU Online, dalam konteks boleh atau tidaknya memberikan zakat pada keluarga, para ulama Syafi’iyah membagi keluarga menjadi dua, yaitu ada keluarga yang tidak boleh menerima zakat dan ada keluarga yang boleh menerima zakat.

Keluarga yang tidak boleh menerima zakat adalah anggota keluarga berada dalam tanggungan muzakki atau wajib dinafkahi oleh muzakki, misalnya istri, anak, dan orang tua.

Meskipun anak atau orang tua dalam keadaan miskin, kita sebagai muzakki tetap dilarang memberikan zakat pada mereka. Setidaknya ada dua alasan kenapa memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri tidak diperbolehkan.

Pertama, anak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua yang tidak mampu. Jadi, finansial orang tua sebenarnya sudah tercukupi dengan nafkah dari anaknya sehingga tidak membutuhkan zakat.

Alasan kedua adalah pemberian zakat pada orang tua akan membuat muzakki tidak melakukan kewajibannya, yakni memberikan nafkah.

Maka, bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Dari penjelasan di atas, maka jawabannya adalah tidak boleh. Orang tua yang tidak mampu seharusnya menerima nafkah dari anaknya, bukan zakat.

Ilustrasi Zakat

Ilustrasi Zakat. foto/IStockphoto

Sementara itu, anggota keluarga yang boleh menerima zakat dari kita adalah kerabat yang tidak wajib kita nafkahi. Misalnya, paman, bibi, sepupu, dan kerabat lainnya. Tentunya dengan syarat bahwa mereka memang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Jadi, apabila ada paman, bibi, atau kerabat lain yang termasuk fakir miskin, maka kita boleh memberikan zakat fitrah maupun zakat mal kepada mereka. Terlebih, Islam sendiri mengajarkan untuk saling membantu sesama muslim, terutama dalam lingkup keluarga.

Bahkan, sedekah kepada keluarga lebih utama, karena selain bernilai sedekah yang bisa mendatangkan pahala, bersedekah untuk keluarga juga bisa menyambung tali silaturahmi yang pastinya memiliki pahala tersendiri.

"Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi." (HR. An Nasa’i).

Golongan yang Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah. foto/istockphoto

Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri, kita pun wajib mengetahui siapa saja orang yang boleh atau berhak menerima zakat fitrah.

Ketentuan penerima zakat sudah tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya di surah At-Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Melalui ayat tersebut, Allah SWT telah menjelaskan bahwa ada 8 golongan penerima zakat fitrah, berikut penjelasannya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang yang memiliki harta sangat sedikit atau bahkan tidak punya sama sekali. Fakir biasanya juga tidak memiliki pekerjaan sehingga otomatis tidak berpenghasilan. Akibatnya, orang fakir tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang sebenarnya memiliki harta, tapi jumlahnya masih kurang atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang miskin umumnya masih memiliki pekerjaan, tapi penghasilannya relatif rendah sehingga masih kesulitan untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.

3. Amil

Amil adalah orang yang berperan dalam mengurus zakat, baik itu mengumpulkan, mengelola, maupun mendistribusikan zakat. Amil memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengelola zakat, terutama dalam hal pembagiannya karena harus benar-benar ditujukan pada orang yang tepat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf dianggap sebagai seseorang dengan iman yang masih lemah dan membutuhkan dukungan dari sesama muslim, baik dukungan spiritual, sosial, hingga ekonomi. Zakat adalah bentuk dukungan sekaligus berguna untuk memantapkan hati dan keimanan seorang mualaf.

5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)

Budak adalah orang-orang yang dirinya dibeli oleh orang lain yang lebih kaya. Di zaman dulu, praktik seperti ini adalah hal yang umum terjadi. Sedangkan riqab adalah istilah untuk budak yang ingin memerdekakan dirinya. Maka, pemberian zakat bertujuan untuk membantu membayar tebusan untuk membebaskan mereka.

6. Gharimin

Gharimin adalah seseorang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar. Namun, tidak semua orang yang berutang berhak menerima zakat. Orang yang boleh diberi zakat adalah mereka yang berutang karena terdesak oleh kebutuhan hidupnya, misalnya untuk makan. Jika berutang karena ingin bermewah-mewahan, maka ia tidak termasuk golongan ini.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam. Di zaman dahulu, orang-orang yang masuk golongan ini adalah mereka yang menyebarkan sekaligus rela berperang demi membela agama Islam. Di zaman sekarang, orang-orang yang masuk golongan ini contohnya adalah orang-orang yang giat berdakwah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah golongan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh (bukan untuk tujuan maksiat), tapi kehabisan bekal di tengah perjalanan. Meskipun memiliki harta di kampung halamannya, musafir yang demikian tetap berhak menerima zakat agar bisa merampungkan perjalanannya dan dapat kembali ke daerahnya dengan selamat.

Demikian penjelasan terkait pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri serta siapa saja yang berhak menerima zakat. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang tua karena mereka adalah tanggungan seorang anak dalam Islam.

Namun, jika ingin membantu orang tua yang membutuhkan, sebaiknya dilakukan dalam bentuk nafkah, bukan zakat. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan zakat fitrah.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani