tirto.id - Orang yang berhak menerima zakat dalam Islam disebut mustahik. Sementara itu, pihak yang memberi zakat disebut muzaki.
Dalam Islam, zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak. Para muzaki mesti memberikannya kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dosa-dosa manusia selama Ramadan sekaligus penyempurna puasa bagi muzaki. Di sisi lain, bagi mustahik, zakat fitrah berperan sebagai sedekah atau rezeki sehingga kebutuhannya tercukupi selama Idulfitri.
Lantas, siapa saja 8 golongan penerima zakat fitrah? Bagaimana cara pembagian zakat fitrah 8 asnaf? Simak penjelasan lengkap, termasuk terkait cara amil membagi zakat fitrah, di bawah ini.
Daftar 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, dari fakir hingga ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkap 8 golongan penerima zakat fitrah.
1. Orang Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.2. Orang Miskin
Orang miskin termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan.Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah orang yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, tetapi masih kekurangan.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk sebagai orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah.4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang memiliki kemungkinan masuk Islam atau baru masuk Islam. Ia termasuk salah satu dari 8 orang yang berhak menerima zakat karena imannya dianggap masih lemah.5. Budak
Budak juga termasuk pihak yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Namun, pada zaman ini, secara aturan, tidak ada lagi istilah budak yang dilegalkan.6. Gharim
Gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk, seperti dakwah, jihad, dan sebagainnya.8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.Berapa Persentase Pembagian Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’. Prosentase pembagian zakat fitrah dapat diwujudkan uang, yang penting dengan besaran setara.
Mengacu Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, zakat fitrah di Indonesia ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sebagai catatan, kualitas dari makanan pokok tersebut mesti disesuaikan dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi muzaki sehari-hari. Sebagai misal, seorang muzaki biasa makan nasi yang berasnya seharga 18 ribu. Dengan begitu, muzaki harus memberikan 2,5 kilogram beras yang harganya tidak jauh berbeda kepada orang yang berhak menerima zakat.
Beras atau makanan pokok dalam zakat fitrah bisa diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Dalam Panduan Zakat Fitrah (2013:42), jika zakat fitrah diuangkan, nilai uang tersebut semestinya setara dengan harga makanan pokok 2,5 kilogram pada saat itu. Lebih utama untuk memilih nilai yang terbaik/termahal, bukan yang termurah.
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah 8 Asnaf
Waktu pembagian zakat fitrah yang paling utama adalah setelah subuh, sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri, sampai pelaksanaan salat tersebut. Di samping itu, terdapat waktu-waktu lain pembagian zakat fitrah yang hukumnya mubah, wajib, makruh, hingga haram.
Lalu, bagaimana cara pembagian zakat fitrah 8 asnaf?
Cara pembagian zakat fitrah yang benar harus dibuat sama rata sesuai kondisi wilayah tersebut. Dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, dijelaskan, "Wajib menyamakan bagian di antara golongan-golongan [mustahiq zakat]."
Jika dalam wilayah tersebut ditemukan 8 asnaf, pembagiannya untuk 8 asnaf tersebut. Jika yang ditemukan adalah 5 asnaf, pembagiannya kepada 5 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Namun, minimal ada 3 orang dari masing-masing golongan tersebut. Tidak diperbolehkan melebihkan satu golongan atas yang lainnya,
Sementara itu, menurut Fatwa MUI Jakarta terkait Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq, merujuk pendapatulamamazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, zakat tidak harus dibagikan kepada 8 asnaf di atas secara merata. Menurut mazhab ini, cara pembagian zakat fitrah boleh diterapkan pada salah satu dari 8 asnaf.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Fadli Nasrudin