tirto.id - Isi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul sebagai soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk Pasal 34 sebelum dan setelah amandemen. Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Di Tes CPNS, terdapat tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon pegawai negeri sipil akan diberikan 100 soal. Di antara seluruh soal tersebut, terdapat 35 pertanyaan mengenai kenegaraan yang disebut sebagai TWK.
Penentuan kelulusan ternyata sangat dipengaruhi oleh TWK ini. Dengan standar nilai yang harus mencapai 75 poin, seorang calon pegawai negeri sipil harus memahami pasal-pasal UUD 1945 agar bisa lolos, termasuk Pasal 34.
Amandemen Pasal 34 UUD 1945
Amandemen UUD 1945 dilakukan setelah berakhirnya era Orde Baru pada 1998. Perubahan pertama UUD 1945 dilaksanakan setahun setelah reformasi, tepatnya dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.
Setelah itu, pada 2000 hingga 2002, Amandemen UUD 1945 juga berturut-turut dilakukan setiap tahunnya melalui Sidang Tahunan MPR .
Mengenai pasal 34 UUD 1945 yang mengatur pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara, sebelum amandemen kebijakannya belum terlalu jelas. Dengan isinya yang hanya ada satu, penjelasan mengenai tata cara negara atau prosedurnya masih terlalu umum.
Maka, pada 2002 atau dalam Amandemen UUD 1945 keempat, Pasal 34 mengalami perubahan dan penambahan terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, selain tanggung jawab pemerintah, diperlukan pula peran masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, badan usaha, dan lainnya, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum Amandemen
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis