Menuju konten utama

Isi Pasal 24 Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 di Soal Tes CPNS

Pasal 24 sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 yang mengatur "Kekuasaan Kehakiman" berpotensi muncul dalam Tes CPNS.

Isi Pasal 24 Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 di Soal Tes CPNS
Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Isi Pasal 24 sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 yang mengatur "Kekuasaan Kehakiman" berpotensi muncul dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peserta CPNS akan diberikan 100 soal dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari seluruh 100 soal yang diberikan tersebut, setidaknya bakal ada 35 pertanyaan mengenai kebangsaan atau yang dikenal sebagai Tes Wawasan Kebangsaan (TKD). Soal terkait Amandemen UUD 1945, termasuk Pasal 24, berpeluang muncul dalam TKD ini.

Pasal 24 UUD 1945 awalnya berjumlah 2 ayat. Namun, setelah mengalami amandemen, pasal ini mengalami penambahan. Perubahan Pasal 24 UUD 1945 dilakukan dalam amandemen ketiga (tahun 2001) dan amandemen keempat (tahun 2002).

Berikut ini isi Pasal 24 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen:

Pasal 24 UUD 1945 Sebelum Amandemen

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya