tirto.id - Zakat fitrah merupakan hal yang bersifat wajib bagi umat Islam. Muslim yang telah baligh maupun belum baligh, miskin atau kaya, laki-laki atau perempuan diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah. Lantas, berapa besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Jabar tahun 2024?
Besaran zakat fitrah sejatinya sudah disinggung dalam salah satu hadist. Hadist tersebut berbunyi: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak maupun orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) (untuk shalat) ‘Idul Fitri," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kendati dalam konteks hadist di atas besaran zakat fitrah dikonversikan ke dalam kurma atau gandum, nilai tersebut bisa disesuaikan dengan keadaan di masing-masing tempat. Sebab, tak semua tempat menghasilkan kurma atau gandum. Dalam konteks Indonesia, beras merupakan makanan pokok mayoritas wilayah.
Kedudukan beras bisa menjadi salah satu bentuk zakat fitrah, asal sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, 1 sha' setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg beras. Angka itu bisa dibulatkan menjadi 2,5 kg beras sebagai langkah kehati-hatian demi menghindari potensi kekurangan.
Zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada mustahik atau penerima zakat. Jalur lain juga dapat dipakai dengan melalui badan amil zakat. Di luar makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam wujud uang, asal setara dengan nilai 1 sha’ kurma, gandum, atau beras.
Besaran zakat fitrah berwujud uang dapat berbeda-beda, tergantung dengan tingkat perekonomian masing-masing daerah. Untuk mencari tahu besaran zakat fitrah berupa uang, informasi tersebut bisa diketahui di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Besaran Zakat Fitrah 2024 Jakarta, Bogor, Bekasi, & Jabar
Saat ini, besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, hingga Bekasi sudah ditentukan oleh Baznas. Sama halnya dengan besaran zakat setiap daerah yang tergabung dalam Provinsi Jawa Barat.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun 2024 dalam bentuk uang adalah Rp45.000/hari/jiwa.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Jabar juga telah menetapkan besaran zakat fitrah melalui surat edaran Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024. Nilai itu dibagi ke dalam bentuk makanan pokok dan uang.
Untuk zakat fitrah berwujud makanan pokok, maka nilainya adalah setara 2,5kg beras yang dikonsumsi setiap hari atau 3,5 liter per jiwa. Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Dikutip dari laman baznasjabar.org dan surat edaran ketua BAZNAS Jabar, berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di 28 wilayah provinsi tersebut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000
28. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Fitra Firdaus