Menuju konten utama
Doa Zakat Fitrah Arab & Latin

Doa Niat Zakat Fitrah Arab-Latin untuk Suami, Istri, dan Anak

Niat zakat fitrah Arab dan Latin untuk Suami, istri, anak laki-laki dan perempuan.

Doa Niat Zakat Fitrah Arab-Latin untuk Suami, Istri, dan Anak
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Niat termasuk salah satu syarat utama ketika membayar zakat fitrah. Bacaan niat zakat fitrah yang paling afdol dilafalkan dengan bahasa Arab, boleh juga dengan cara membaca tulisan Latinnya. Berikut ini niat zakat fitrah Arab-Latin untuk suami, istri, dan anak.

Selain berpuasa di bulan Ramadhan, umat Islam berkewajiban membayar zakat fitrah. Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban menunaikan zakat fitrah dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab Latinnya:

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

Artinya:

Ambillah zakat dari harta mereka [guna] menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Berbeda dengan zakat mal yang berguna membersihkan harta, zakat fitrah memiliki fungsi ganda. Pertama, sebagai pembersih dosa-dosa sepanjang Ramadan dan penyempurna puasa. Kedua, memberikan rezeki bagi penerimanya sehingga kebutuhan tercukupi selama Idulfitri sebagaimana hadis yang diberitakan Ibnu Abbas ra. sebagai berikut:

Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Namun, siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia dianggap sedekah sunah biasa,” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Kaum muslim diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memenuhi beberapa syarat.

  1. Beragama Islam.
  2. Hidup hingga menemui akhir Ramadan sekaligus 1 Syawal, baik baru lahir atau dalam sakaratul maut.
  3. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya, minimal memiliki kebutuhan pokok untuk malam dan siang hari Idulfitri.
  4. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain. Dalam zaman Nabi disebut budak, tetapi sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang.
  5. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya.
Zakat fitrah yang paling utama adalah dibayarkan menggunakan makanan pokok. Di Indonesia mayoritas zakat fitrah dibayarkan menggunakan beras, meskipun ada yang dapat memakai sagu di wilayah timur.

Jumlah zakat yang harus dibayarkan sebanyak 1 sha’ sebagaimana riwayat Ibnu Umar ra. sebagai berikut:

Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat [ke masjid] Idulfitri,” (HR Bukhari dan Muslim).

Jumlah 1 sha yang banyak digunakan di Indonesia setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap orang. Di sisi lain, ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan kadar 1 sha' beras. Untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, nilai uangnya disesuaikan dengan harga pasaran beras di setiap daerah.

Waktu pembayaran zakat fitrah dibedakan sesuai dengan hukumnya, mulai dari wajib sampai haram. Sebaiknya menghindari waktu-waktu yang kurang dianjurkan membayar zakat fitrah. Berikut ini pembagian waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Waktu wajib, yaitu apabila menapaki (menemui) bulan Ramadhan serta awal bulan Syawal.
  • Waktu jawaz, yaitu dari mulai awal bulan Ramadan hingga memasuki waktu wajib.
  • Waktu fadilah, yaitu ketika terbitnya waktu fajar (Subuh) sampai sebelum dilaksanakan salat Idulfitri.
  • Waktu makruh, yaitu dilakukan setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari. Hal ini bersifat dimaafkan (dimarfu) apabila terdapat uzur dan bersifat qada.
  • Waktu haram, yaitu dilakukan ketika sudah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Niat Zakat Fitrah Arab-Latin untuk Suami, Istri, dan Anak

Niat zakat fitrah menjadi rukun yang harus dibaca ketika menunaikannya. Niat zakat fitrah paling afdol dibaca menggunakan lafal Arab. Namun, apabila kesusahan dapat memakai lafal Arab Latin maupun artinya. Berikut ini niat zakat fitrah untuk suami, istri, dan anak:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama anak], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama anak], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin