tirto.id - Masyarakat muslim baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Dilansir dari Nu Online, Muhammad bin Qasim Al-Ghazali dalam Fathul Qarib menjelaskan ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Pertama, kewajiban membayar zakat hanyalah untuk orang beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajib zakat yaitu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Bila seseorang meninggal sebelum masuk tanggal 1 Syawal, ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Hal yang sama juga berlaku untuk bayi yang lahir setelah bulan Ramadhan berakhir.
Sementara yang ketiga, seseorang wajib membayar zakat bila memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Sebagai salah satu rukun islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak berhak menerima zakat (asnaf).
Mengutip dari situs resmi Baznas Kota Bandung, dalam surah At-Taubah ayat 60 terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.
Niat Zakat Fitrah
Masih mengutip dari Nu Online, niat zakat fitrah lebih dibutuhkan daripada ijab kabul. Pada dasarnya zakat bukanlah praktik transaksi (akad) selayaknya jual beli atau sewa menyewa. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang diwajibkan kepada orang yang berhak.
Meski niat adalah urusan hati, namun diutamakan untuk melafalkannya. Melafalkan niat dapat membantu untuk menegaskan niat.
Berikut ini lafal niat zakat fitrah yang sebaiknya dilafalkan saat membayar zakat.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Kini membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Rumah Zakat.
BAZNAS merupakan badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini memiliki fungsi untuk menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dalam lingkup nasional.
Serupa dengan BAZNAS, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat tingkat nasional yang telah mendapat legalitas melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS.
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat;
- Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah;
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Pemilihan jumlah jiwa akan memengaruhi nominal zakat secara otomatis;
- Lengkapi data pribadi termasuk nama lengkap, nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp, dan email yang masih aktif;
- Pilih "Lanjut ke Pembayaran";
- Pilih metode pembayaran;
- Lafalkan niat zakat fitrah seperti yang tercantum pada laman pembayaran zakat;
- Jika sudah lakukan pembayaran dengan menekan tombol "Bayar";
- Terima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan melalui email dan WhatsApp.
- Buka situs Rumah Zakat https://www.rumahzakat.org/donasi?source=1052020001989;
- Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya;
- Klik “Tunaikan Sekarang”;
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, nomor Whatsapp, email, serta tuliskan doa melalui kolom yang disediakan;
- Terdapat tiga pilihan pengiriman notifikasi, pilih salah satu;
- Klik “Ikut Berinfak” atau “Lain Kali”;
- Pilih metode bayar;
- Klik “Bayar Sekarang”;
- Notifikasi akan dikirim melalui email, Whatsapp, atau SMS, sesuai pilihan Anda.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yandri Daniel Damaledo