Menuju konten utama

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya

Setiap mustahik dianjurkan membaca doa tertentu saat menerima zakat fitrah. Bacaannya bisa Anda simak di bawah ini.

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya
Ilustrasi Zakat. foto/IStockphoto

tirto.id - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu secara ekonomi. Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok.

Jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, nilainya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok pada saat itu. Di Indonesia, misalnya, jumlah uang zakat disesuaikan dengan harga beras, sagu, dan makan pokok lain.

Zakat fitrah dengan besaran tertentu itu wajib dibayarkan kepada 8 golongan yang berhak. Orang yang membayarkan zakat, atau disebut muzaki, mesti membaca niat terlebih dahulu. Di sisi lain, orang yang berhak mendapatkannya, atau disebut mustahik, juga dianjurkan membaca doa menerima zakat fitrah.

Doa setelah menerima zakat fitrah dilafalkan sebagai wujud terima kasih serta harapan kebaikan untuk orang yang telah menunaikan zakat. Dalil anjuran untuk melafalkan bacaan menerima zakat fitrah ini termuat dalam At-Taubah ayat 103. Berikut redaksi lengkap terjemahannya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Doa Menerima Zakat Fitrah bagi Mustahik

Zakat fitrah dapat dibayarkan kepada amil, yakni pihak yang mengumpulkan dan mengelola zakat. Terdapat niat menerima zakat fitrah yang mesti dilafalkan oleh amil juga mustahik.

Jika tidak bisa membaca tulisan Arab, mustahik bisa membaca doa menerima zakat Latin. Berikut lafal doa menerima zakat fitrah Arab dan artinya.

Doa menerima zakat fitrah Arab

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Doa menerima zakat Latin

Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.

Artinya

“Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Doa Amil Ketika Menerima Zakat

Selain mustahik, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, amil juga dianjurkan membaca doa menerima zakat fitrah. Doa panitia penerima zakat juga mengandung harapan kebaikan untuk muzaki. Berikut bacaan doa panitia penerima zakat.

Doa menerima zakat fitrah Arab

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Doa menerima zakat Latin

Aajarokallaahu fiimaa a’thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja’alahu laka thohuuron

Artinya

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang [zakat] yang engkau berikan dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih [dosa] bagimu.”

Daftar Golongan Penerima Zakat

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, atau disebut mustahik, sudah ditegaskan melalui firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60. Berikut redaksi terjemahan ayatnya.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Setiap mustahik dianjurkan membaca doa menerima zakat fitrah. Berikut penjelasan masing-masing dari 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Orang fakir atau al-fuqara’ adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan harian seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan. Misalnya, lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Miskin

Golongan ini merupakan orang yang memiliki masalah ekonomi lebih ringan dibandingkan fakir, tetapi lebih berat daripada penyandang masalah ekonomi lainnya. Orang miskin masih mempunyai harta, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sejumlah ulama berpandangan baik fakir maupun miskin termasuk dalam golongan mustahik karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan. Oleh karena itu, Allah menetapkan langsung dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama bagi umat Islam.

3. Riqab

Riqab, budak, atau hamba sahaya, merupakan orang yang berhak menerima zakat. Zakat difungsikan untuk membebaskan para budak dari majikannya agar mereka dapat hidup secara layak.

Awal pemberian zakat dilaksanakan pada awal perkembangan Islam dan saat itu sistem perbudakan masih langgeng di tengah masyarakat Arab. Melansir laman Yatim Mandiri, riqab di sini dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Mereka berhak menerima zakat.

4. Gharim

Gharim adalah orang yang tengah terlilit utang. Dua golongan orang gharim yang berhak menerima zakat meliputi:

  • Gharim limaslahati nafsii, artinya orang yang terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Gharim li ishlâhi dzatil bain, artinya orang yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku
Terdapat syarat tambahan terkait gharim yang berhak menerima zakat. Gharim linafsihi haruslah seorang yang dalam keadaan kurang atau miskin, sedangkan gharim li ishlahi dzatil bain boleh diberi zakat meskipun ia berpenghasilan. Terkait syarat gharim, berikut masih ada beberapa rinciannya:

  • Muslim
  • Al-Faqr
  • Utang bukan karena maksiat
  • Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah)
  • Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
  • Gharim, yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzaki)

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Penyaluran zakat untuk mualaf bertujuan mendukung penguatan iman dan takwa setelah memeluk Islam. Tujuan lainnya juga termasuk mempererat persaudaraan sesama manusia. Penerima zakat dari golongan mualaf dapat dibagi menjadi empat, yakni:

  • Orang baru masuk Islam;
  • Golongan lemah akidahnya;
  • Golongan rentan akidahnya;
  • Pemilik kuasa dari non-muslim yang perlu dihindari keburukannya.

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah orang atau lembaga yang memunyai kegiatan utama berjuang di jalan Allah Swt. Mereka bertujuan menegakkan agama Islam. Fisabilillah di sini tidak hanya mengacu pada perorangan, tetapi juga suatu organisasi siar Islam.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa meneruskan perjalanan. Namun, terdapat beberapa ketentuan dari para ulama terkait ibnu sabil, antara lain:

  • Muslim dan bukan ahlul bait
  • Tidak ada harta lain di tangannya
  • Bukan perjalanan maksiat

8. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang bertugas mengumpulkan dana zakat yang diberikan oleh muzaki dan menyalurkannya pada mustahik. Amil zakat dapat berupa lembaga ataupun masyarakat lokal. Saat menampung dari muzaki, amil zakat dianjurkan membaca doa menerima zakat fitrah.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Fadli Nasrudin