Menuju konten utama

Takaran Zakat Fitrah: Uang Berapa Rupiah dan Beras Berapa Kilo?

Berapa kilogram beras untuk bayar zakat fitrah atau jika diganti dengan uang seharga berapa rupiah? Berikut selengkapnya terkait takaran zakat fitrah.

Takaran Zakat Fitrah: Uang Berapa Rupiah dan Beras Berapa Kilo?
Ilustras Dzikir. foto/IStockphoto

tirto.id - Berapa takaran zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya zakat fitrah yang diganti dengan uang? Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Jika diganti dalam bentuk uang, maka zakat fitrah dibayarkan dengan besaran yang berbeda di berbagai daerah. Pada 2021, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.(H.R. al-Bukhari)

Dalam Al Majmu'Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah menggunakan takaran, bukan timbangan. Setiap orang waiib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah saw.

Orang yang tidak menemukan takaran sha' tersebut wajib menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'.

Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.

Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.

Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.

Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram).

Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.

Jika Diganti dengan Uang, Zakat Fitrah Berapa Rupiah?

Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang dominan digunakan dalam sebuah negeri. Dalam Al Majmu'Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, apabila wajib zakat fitrah beralih dari bahan makanan pokok setempat pada bahan makanan pokok negeri lain, terdapat 2 pendapat.

Yang pertama, jika makanan pokok negara lain itu lebih bagus, maka zakat fitrahnya sah. Jika kualitasnya di bawah kualitas bahan makanan pokok negara setempat, peralihan ini tidak diperbolehkan.

Apabila penduduk sebuah negeri mengonsumsi berbagai jenis makanan pokok yang berbeda, tetapi tidak ada yang dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai".

Bagaimana jika besaran zakat fitrah tersebut diganti dengan uang? Mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah, hal ini dimungkinkan.

Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena 2 hal. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi, sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak.

Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.

Besaran Zakat Fitrah 2021 di Indonesia

Terkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama. Berikut ini besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442H/2021 di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

DKI Jakarta

Wilayah Jakarta: Rp40.000.

Jawa Barat

Kabupaten Ciamis: Rp25.000

Kabupaten Majalengka: Rp27.500

Kabupaten Kuningan: Rp30.000

Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

Kota Cimahi: Rp30.000

Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750

Kabupaten Purwakarta: Rp30.000

Kota Cirebon: Rp37.000

Kabupaten Cirebon: Rp30.000

Kabupaten Indramayu: Rp30.000

Kabupaten Bekasi: Rp35.000

Kabupaten Karawang: Rp32.000

Kabupaten Sumedang: Rp30.000

Kabupaten Sukabumi: Rp30.000

Kabupaten Subang: Rp27.500

Kota Bogor: Rp35.000

Kabupaten Garut Rp30.000

Kota Sukabumi: Rp30.000

Kota Depok: Rp37.500

Kota Bekasi: Rp40.000

Kabupaten Bogor: Rp37.500

Kota Tasikmayala: Rp30.000

Kabupaten Bandung: Rp30.000

Kota Bandung: Rp30.000

Kota Banjar: Rp25.000

Kabupaten Pangandaran: Rp25.000

DI Yogyakarta: Rp30.000

Banten: Rp30.000

Kalimantan Selatan: Rp40.000

Sumatera Selatan: Rp25.000

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang mesti berniat terlebih dahulu. Niat tersebut dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan. Niat zakat fitrah tersebut dapat ditujukan untuk diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani