tirto.id - Umat Islam seyogianya tahu hukum zakat fitrah online. Hal ini mengingat perkembangan teknologi serta kondisi tertentu dapat menyebabkan seseorang harus membayar zakat fitrah secara online.
Lantas, zakat fitrah online apakah sah dalam Islam? Bagaimana hukum zakat fitrah melalui transfer online?
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib, bagi setiap muslim mampu, yang menjalankan puasa Ramadhan dan menemui Idul Fitri. Batas waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan maksimal sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Ada tiga syarat wajib zakat fitrah. Pertama, beragama Islam. Kedua, hidup saat bulan Ramadan. Terakhir, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan hari raya Idulfitri, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
Hukum Zakat Fitrah Online melalui Transfer, Apakah Sah?
Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dijelaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Selain itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, yang perlu diperhatikan adalah harga jenis besar yang dikonsumsi oleh muzakki atau penyetor zakat. Selain itu, perlu dipastikan pula harga tersebut sesuai harga beras di pasar setempat, tidak kurang.
Terkait pembayaran zakat, seiring dengan perkembangan zaman, muncul opsi zakat fitrah online. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah online?
Umumnya saat ini berbagai lembaga amil zakat (LAZ) turut membantu penyaluran zakat. Rata-rata pembayaran zakat dapat ditunaikan secara langsung dengan tunai atau secara online dengan transfer.
Kemudian muncul pertanyaan terkait zakat fitrah online karena amil tidak bisa melakukan doa sebagai tanda terima zakat dari muzakki. Hal tersebut disebabkan antara amil dan muzakki tidak saling bertatap muka saat menyerahkan zakat.
Pada ijab kabul bukanlah syarat sah zakat. Unsur penting berzakat ialah adanya muzakki, harta yang dizakatkan, dan mustahik. Pernyataan zakat dan doa penerimaan zakat memang penting, tetapi tidak harus ada.
Maka dari itu, bayar zakat online hukumnya adalah sah, tidak mengurangi esensi dari zakat itu sendiri. Hakikatnya zakat ialah aktivitas mengeluarkan sebagian rezeki dan harta yang dimiliki untuk diserahkan kepada saudara muslim yang membutuhkan.
Anjurannya ialah memberikan zakat fitrah secara langsung berupa kebutuhan pokok. Namun, berzakat dengan uang juga sah dilaksanakan.
Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Intinya niat dari pembayar zakat dan dana zakat tersampaikan pada penerima zakat.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam “Fiqh az-Zakat” menyampaikan bahwa pemberi zakat tak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang diserahkan ialah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seorang muslim dapat menyerahkan zakat secara online kepada lembaga amil zakat.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Kurang dari Jumlah yang Ditentukan
Membayar zakat fitrah kurang dari jumlah yang ditentukan hukumnya adalah tidak boleh, terlebih secara sengaja mengurangi.
Dalam kasus orang yang tidak memiliki jumlah zakat fitrah sesuai ketentuan, justru mereka tergolong asnaf. Asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti orang fakir, orang miskin, hingga ibnu sabil.
Di sisi lain, zakat fitrah yang dilebihkan sedikit supaya tidak kurang justru malah dibolehkan. Terlepas dari itu, zakat fitrah adalah zakat yang nilai besarannya telah ditentukan dalam syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis sebagai berikut:
"Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak maupun orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat [ke masjid] [untuk salat] ‘Idul Fitri," (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak semua negara di dunia menghasilkan kurma dan gandum. Oleh karenanya, yang dijadikan sebagai patokan pembayaran zakat fitrah adalah makanan pokok di wilayah tersebut. Yang disebut makanan pokok adalah makanan yang dimakan pada waktu pagi dan petang, baik pada masa subur maupun pada masa sulit. Di sebagian besar kota di Indonesia, zakat fitrah berupa beras.
Terkait kepastian 1 sha', terdapat beberapa pendapat ulama jika dikonversi ke dalam kilogram. Pasalnya, sha' sendiri adalah takaran, bukan ukuran pasti. Hitungan 1 sha' adalah 4 mud, sedangkan 1 mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa (pada umumnya).
Dalam 4 mazhab Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 sha' dinilai dengan takaran kilogram yang beragam. Dalam mazhab Syafi'i, takaran zakat fitrah dipatok sekitar 2,75 kg.
Terkait hal ini, dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat fitrah, sudah dipaparkan besaran zakat fitrah. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg beras. Ini mengacu pada perkirakaan 1 sha' adalah setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg beras. Besaran 2,5 kg beras itu ditetapkan sebagai langkah kehati-hatian demi menghindari potensi kekurangan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online via Transfer
Tata cara zakat fitrah online perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya. Berbagai lembaga amil zakat menawarkan opsi berzakat secara online.
Umumnya proses pelaksanaan zakat secara online sama dengan pembayaran zakat di masjid atau di panitia zakat. Hanya saja, mungkin terdapat perbedaan dalam langkah-langkah pembayaran zakat secara online dari masing-masing lembaga.
Salah satu lembaga zakat fitrah secara online ialah BAZNAS. Berikut tata cara zakat fitrah online melalui lembaga BAZNAS.
- Pertama, kunjungi laman resmi BAZNAS baznas.go.id/bayarzakat
- Klik opsi “Pilih Jenis Dana” lalu pilih “Zakat” dan “Zakat Fitrah”
- Isi kotak “Jumlah Jiwa” sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin ditunaikan zakatnya. Tersedia opsi mulai dari “1 Jiwa” sampai dengan “10 Jiwa”
- Tampilan kotak “Masukkan Nominal” akan terisi otomatis berdasarkan “Jumlah Jiwa” yang dipilih sebelumnya (poin 3). Jika “Jumlah Jiwa” adalah 2, kotak “Masukkan Nominal” secara otomatis akan menampilkan nominal zakat sesuai jumlah jiwanya
- Pilih sapaan Bapak atau Ibu pada kotak “Sapaan”
- Isilah data-data yang diminta mulai dari “Nama Lengkap” hingga alamat “Email”
- Klik “Lanjut ke Pembayaran” guna melanjutkan ke laman metode pembayaran
- Silakan pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia. Ada pembayaran online payment hingga kartu kredit
- Segera tuntaskan pembayaran
- Proses pembayaran zakat fitrah online selesai.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif