tirto.id - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaannya pada waktu-waktu akhir bulan Ramadan menjelang Idulfitri dengan batas waktu hingga sebelum mendirikan salat Idulfitri.
Penyerahan zakat fitrah disampaikan pada panitia penerima zakat atau amil atau lembaga yang mengurusi zakat untuk kemudian didistribusikan pada delapan golongan (asnaf). Hukum zakat fitrah ialah wajib sehingga setiap muslim harus memperhatikan syariat zakat fitrah dengan baik agar tidak lalai untuk melaksanakannya.
Zakat fitrah kerap juga disebut dengan zakat jiwa karena pelaksanaan zakat fitrah dapat membersihkan jiwa seorang muslim usai menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Berbagai ketentuan zakat fitrah juga telah diatur dalam syariat Islam melalui dalil Al-Qur’an dan Hadis.
Syarat wajib pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dalam Islam. Adapun yang dimaksud dengan syarat wajib ialah kondisi yang membuat seorang muslim terkena kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah, yakni beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan hari raya Idulfitri, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
Proses distribusi kepada delapan golongan penerima zakat diatur oleh lembaga pengelola zakat atau disebut juga dengan amil. Umumnya saat seseorang menyerahkan zakat fitrah, akan ada bukti penerimaan zakat fitrah yang menunjukkan bahwa identitas bersangkutan telah melaksanakan zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah juga telah diatur dalam Islam. Dalilnya, "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak maupun orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) (untuk salat) ‘Idulfitri," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Daftar Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan pada delapan golongan yang berhak menerima zakat yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Tepatnya dalam QS. At Taubah: 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas bahwa asnaf atau penerima zakat terdiri atas delapan golongan.
Berikut penjelasan dari masing-masing golongan.
1. Fakir: orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
2. Miskin: orang yang miskin dan memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab: orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah Swt., seperti mujahidin, dai, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
Contoh Format Penerimaan Zakat Fitrah
Contoh format penerimaan zakat fitrah dapat dijadikan acuan untuk menyusun format sendiri yang disesuaikan dengan masing-masing panitia penerima zakat atau masjid.
Format penerimaan zakat fitrah mencakup informasi nama, hubungan keluarga, dan zakat yang diserahkan (bisa berupa beras -dalam satuan kg- atau uang -dalam satuan Rp-).
Tak lupa pada bagian akhir format penerimaan, terdapat kolom tanda tangan yang menerima zakat dan yang menyerahkan zakat. Berikut contoh format penerimaan zakat fitrah.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus