Menuju konten utama

Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Quran dan Hadist Beserta Terjemahan

Berikut ini sejumlah dalil tentang zakat fitrah dalam Al-Quran dan hadist beserta terjemahannya.

Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Quran dan Hadist Beserta Terjemahan
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Dalil tentang zakat fitrah terdapat dalam sejumlah ayat Al-Quran dan hadist. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib atas setiap jiwa muslim, berupa memberikan makanan pokok dengan jumlah tertentu pada orang yang berhak pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Mengutip dari laman BAZNAS, terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah (kondisi yang membuat seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat fitrah). Tiga syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Adapun makanan pokok yang diberikan melalui zakat fitrah berupa bahan pangan utama di tempat seorang muslim bermukim. Untuk zakat fitrah dengan beras, takarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sebagian ulama pada zaman kontemporer, seperti Shaikh Yusuf Qardawi, berpendapat zakat fitrah boleh dibayar dengan uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ gandum, kurma, beras, atau bahan makanan pokok lainnya. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat di tempat muzakki bermukim.

Sementara itu, merka yang berhak menerima zakat fitrah terpilah menjadi 8 golongan. Delapan golongan penerima zakat fitrah ialah: orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; sabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya di perjalanan).

Dalil tentang Zakat Fitrah dalam Al-Quran dan Hadist

Dalil tentang zakat fitrah, atau yang berhubungan dengan zakat fitrah, terdapat dalam sejumlah ayat Al-Quran dan hadist. Contoh dalil tentang zakat fitrah dalam ayat Al-Quran dan hadist adalah sebagai berikut:

1. QS. At-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

2. QS. Al-Baqarah: 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

3. QS. At-taubah: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60).

4. Hadist Riwayat Abu Dawud

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

5. Hadist Riwayat al-Bukhari

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada seluruh muslimin, baik orang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat (Id).” (HR. Al-Bukhari).

6. Hadist Riwayat al-Bukhari

Diriwayatkan, Abu Sa'id al-Khudri berkata, “Pada masa Nabi saw. kami membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, atau 1 sha' kismis.” (H.R. Al-Bukhari).

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom