tirto.id - Zakat fitrah lebih afdhol (utama) dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok, misalnya beras atau sagu (terutama di sebagian daerah di Indonesia). Meskipun sudah banyak ulama yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang, menurut sebagian besar ulama mazhab Syafi'i, yang lebih utama adalah tetap membayar dengan beras (sesuai makanan pokok masing-masing).
Pengertian zakat fitrah adalah zakat wajib bagi umat Islam, baik lelaki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak yang dibayarkan pada Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ (2,5 kilogram).
Seorang muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat fitrah ialah orang-orang yang mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Kewajiban membayar zakat fitrah ditetapkan Allah SWT pada firman-Nya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. At Taubah [9]:103)
Zakat fitrah adalah amalan wajib yang memiliki dua fungsi ganda. Di samping sebagai pembersih diri dari dosa-dosa manusia sepanjang Ramadan dan penyempurna puasa, zakat fitrah juga merupakan rezeki bagi penerimanya, sehingga kebutuhan mereka dapat tercukupi selama hari raya Idulfitri (hablum minallah dan hablum minannas).
Zakat fitrah yang paling utama adalah dengan menggunakan makanan pokok. Pada masa Nabi Muhammad SAW, orang-orang membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok berupa kurma, gandum, anggur, dan keju. Hal itu tergambar dalam hadis riwayat Abu Said Al-Khudri berikut:
“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju,” (H.R. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, para sahabat pada masa Nabi SAW hanya mengeluarkan zakat menggunakan makanan pokok, padahal mereka pun sebenarnya memiliki mata uang sebagai nilai tukar sehari-hari, yaitu dinar dan dirham.
Di samping itu, hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa harta yang paling utama dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah bahan pokok sesuai daerahnya masing-masing, berdasarkan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’I, Maliki, dan Hanafi.
Pada wilayah Indonesia, mayoritas masyarakat menggunakan beras sebagai bahan pokok sehari-sehari. Sementara itu, sebagian wilayah timur Indonesia ada yang bahan pokoknya berupa sagu. Dengan demikian, zakat fitrah paling utama adalah menggunakan beras atau sagu.
Pembayaran zakat fitrah di Indonesia sebanyak 1 sha’ umumnya dilakukan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg (3,5 liter) untuk setiap jiwa.
Tidak hanya itu, di beberapa daerah Indonesia, juga ada yang menggunakan sagu sebagai zakat fitrah.
Di sisi lain, ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat, Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan beras maupun uang yang setara dengan kadar 1 sha' beras.
Untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, biayanya bervariasi tergantung harga beras dari tiap daerah.
Umumnya, kisaran harga 2,5 kilo beras adalah sekitar Rp25.000 (paling rendah di Kuningan) hingga Rp45.000 (paling tinggi di Jakarta).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi