tirto.id - Besaran zakat fitrah dengan uang untuk Ramadhan 2022 (Ramadhan 1443 H) berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lain, berdasarkan keputusan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setempat. Besaran zakat fitrah berupa uang di Jakarta sebesar Rp45.000 per jiwa (orang), sedangkan zakat fitrah di Kota Yogyakarta sebesar Rp30.000 per jiwa.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terhadap setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang pelaksanaannya pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Hal ini diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar, "Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R. Bukhari Muslim)
Zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri seorang muslim dan membentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Selain itu, dari zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan pada hari raya Idul Fitri sehingga semua orang, termasuk orang yang kekurangan, dapat turut bergembira.
Syarat orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang berupa 1 sha' dapat disetarakan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dikutip dari laman Baznas, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Terkait hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, zakat fitrah di Indonesia ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sebagai catatan, Kualitas dari makanan pokok tersebut harus sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.
Selan itu, beras atau makanan pokok dalam zakat fitrah bisa diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Besaran Zakat Fitrah Jakarta, Jogja, & Jawa Barat
Besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta disesuaikan menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/ hari/ jiwa.
Mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah wilayah Yogyakarta untuk Ramadan 1443 Hijriah, yakni 2,5 kg beras per jiwa atau dikonversi uang Rp 30.000.
Sementara itu, mengutip dari Baznas Jabar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Adapun besaran zakat fitrah untuk kota/ kabupaten di wilayah Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Kota Bogor Rp 45.000,-
2. Kota Subang Rp 30.000,-
3. Kota Cirebon Rp 30.000,-
4. Kota Cimahi Rp 30.000,-
5. Kota Bandung Rp 32.000,-
6. Kab, Sumedang Rp 32.500,- / Rp 31.000,-
7. Kab. Cianjur Rp 37.000,-/ Rp 57.500,-
8. Kab. Kuningan Rp 25.000,-
9. Kab. Majalengka Rp 30.000,-
10. Kota Sukabumi Rp 33.000,-
11. Kab. Purwakarta Rp 31.250,-
12. Kab. Indramayu Rp 30.000,-
13. Kab. Karawang Rp 32.000,-
14. Kab. Pangandaran Rp 27.500,-
15. Kota Depok Rp 45.000,-
16. Kab. Tasikmalaya Rp 27.500,-
17. Kota Tasikmalaya Rp 30.000,-
18. Kab. Bekasi Rp 45.000,-
19. Kab. Sukabumi Rp 31.000,-
20. Kota Banjar Rp 25.000,-
21. Kab. Bandung Rp 32.500,-
22. Kab. Bandung Barat Rp 30.000,-
23. Kota Bekasi Rp 40.000,-
24. Kab. Ciamis Rp 27.500,-
25. Kota Cirebon Rp 35.000,-
26. Kab, Bogor Rp 37.500,-
27. Kab. Garut Rp 30.000,-
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus