Menuju konten utama

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri: Arab, Latin, & Artinya

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri: Arab, Latin, & Artinya
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pada Ramadhan, umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri atau orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Ketika membayarkan zakat tersebut, ia wajib berniat karena niat merupakan salah satu rukun ibadah zakat fitrah. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri lengkap dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya.

Membayar zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap muslim. Ia adalah pilar agama yang mesti ditunaikan pada Ramadhan.

Hal itu tergambar dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Islam dibangun di atas 5 syahadat 'La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah', mendirikan salat, membayar zakat, haji, puasa Ramadan," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Secara definitif, zakat adalah sebuah istilah untuk pengambilan tertentu dari harta yang sudah ditetapkan, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan pada golongan tertentu. Pembayar zakat dinamakan muzaki dan penerimanya disebut mustahik.

Menunaikan zakat berarti memberikan kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain yang berhak menerimanya. Berzakat akan menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, hingga menyucikan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan.

Hal itu tergambar dalam surah At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Penerima zakat diatur khusus untuk golongan tertentu. Mustahik memiliki kriteria sebagaimana tertuang dalam Al Quran surah At Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka ini disebut pula dengan 8 asnaf atau golongan penerima zakat.

Dalam buku Fikih (2014) yang ditulis Nurcholis, Sutrisno, dan Mujahid, disebutkan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok sesuai wilayah setempat.

Zakat ini dikenakan kepada siapa pun yang beragama Islam dari lahir hingga sakaratul maut, dan pada mereka yang miskin atau kaya. Hukumnya wajib dibayarkan selama masih memiliki kelebihan makanan sehari semalam pada keluarga yang masih hidup, semenjak awal hingga terbenamnya matahari di akhir Ramadan.

Landasan kewajiban zakat fitrah ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

"Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ [3,1 liter] kurma atau gandum," (H.R. Muslim).

Jika diterapkan pada wilayah Indonesia, maka zakat fitrah berupa beras yang menjadi makanan pokok sebagian besar penduduk.

Selain itu, bagi sebagian penduduk Indonesia yang lazim mengonsumsi sagu dapat menyesuaikan dengan makanan pokok daerah tersebut. Jika takaran 1 sha' dikonversikan, maka kurang lebih setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kilogram beras atau sagu.

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan ke orang lain. Selain itu, kepala keluarga juga lazimnya membayarkan zakat fitrah orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Jika ingin membayar zakat fitrah sendirian, berikut bacaan niat yang dapat dilafalkan.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya