Menuju konten utama

35 WN India di Bali Divonis 2-2,5 Tahun Bui soal Kasus Judol

Majelis menyatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

35 WN India di Bali Divonis 2-2,5 Tahun Bui soal Kasus Judol
Sidang kasus judol di PN Denpasar yang melibatkan 35 WN India, Rabu (7/10/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/tirto.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang terjerat kasus judol internasional divonis 2 hingga 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan 33 orang lainnya divonis 2 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyartha.

"Perbuatan para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan," jelas Putu Gde Novyarta saat memimpin sidang, Rabu (7/10/2026).

Majelis meyakini, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Majelis menyatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Sebagai pertimbangan, majelis hakim menyebut perkara sebagai bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara.

Mengenai hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.

Kemudian, hal yang meringankan lain adalah 35 WN India mengaku menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.

"Mempertimbangkan keadaan para terdakwa yang mengaku sebagai korban perdagangan orang," terang Putu Gde Novyarta.

Sebelumnya, 35 WN India mengaku direkrut oleh agen tenaga kerja di India dengan tawaran upah yang mengiurkan dan bekerja legal di Bali.

Piyush Sharma, Yash Raj Singh Gaur, dan kawan-kawannya lalu dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi entry data, juga petugas keamanan dengan gaji Rp 14 juta hingga Rp 15 juta perbulannya.

Setibanya di Bali, mereka justru diarahkan menjalankan perekonomiannya yang berkaitan dengan judol. Apesnya, para terdakwa justru tidak menerima upah sesuai janji.

Dari 35 orang tersebut, hanya 10 orang yang menerima bayaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, sisanya mengaku belum menerima gaji, bahkan sampai mereka diringkus pihak berwajib dan menjadi proses hukum di Indonesia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Reporter: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Andrian Pratama Taher