Menuju konten utama

Celah Jual-Beli Remisi di Tengah Kelebihan Kapasitas Lapas

Agus menginstruksikan audit menyeluruh atas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat usai mencuatnya skandal fasilitas mewah Lapas Cibinong.

Celah Jual-Beli Remisi di Tengah Kelebihan Kapasitas Lapas
Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Adrianto, mengintruksikan Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan, untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana serta pemberian bebas bersyarat terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Agus juga telah membentuk tim kecil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Instruksi tersebut menyusul sejumlah temuan Ombudsman RI terkait dengan pungutan liar (pungli) di sejumlah lapas. Agus mengatakan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran seperti pungli akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses," kata Agus kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Audit ini juga berlaku terhadap pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dia menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut melalui proses remisi yang tidak benar sehingga harus dicabut.

"Ya, kami cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus.

Indra mendapat hukuman 10 tahun penjara pada 10 Januari 2023. Namun, pada September 2026 Indra telah bebas dari tahanan atas program pembebasan bersyarat. Bebasnya Indra seketika menuai sorotan lantaran masalah ganti rugi yang belum selesai dan terjadi di tengah polemik Lapas Kelas IIA Cibinong.

Awalnya, Ombudsman menemukan dugaan penggunaan fasilitas khusus bagi narapidana kelas atas saat melakukan sidak pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sebuah klaster mewah dengan fasilitas lengkap di area Lapas Cibinong. Temuan ini langsung viral dan ramai diperbincangkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ditjenpas dengan Komisi XII, Mashudi yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjenpas mengelak soal penggunaan fasilitas mewah untuk warga binaan tertentu. Dia berdalih sejumlah hunian yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas dan mess pegawai.

Selain membahas soal temuan Ombudsman, dalam RDP, Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan soal Indra Kenz yang mendapatkan bebas bersyarat di tengah ramainya temuan di Lapas Cibinong. Rieke mengaku heran atas pembebasan Indra di samping kerugian korban yang belum dipulihkan.

Terlebih Indra Kenz merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Sebagai informasi, hal tersebut juga telah disampaikan pihak Imipas bahwa Indra bersama tahanan lainnya yaitu Jimmy Masrin, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie diduga menjadi pengguna klaster mewah.

"Jangan lagi ramai seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang juga terindikasi mendapatkan privilage di Cibinong," kata Rieke dalam RDP.

Polemik temuan di Lapas Cibinong terus berlanjut, hingga akhirnya sejumlah bangunan tak berizin dan berada di bantaran sungai Ciliwung tersebut dibongkar oleh Ditjenpas bersama Komisi XIII. Namun, investigasi Irjen Imipas tak berhenti begitu saja. Sementara, Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hasil investigasi menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan BMN dan pelanggaran SOP. Oleh karena itu, 17 pegawai mendapat hukuman disiplin. Sementara Ombudsman masih menyiapkan investigasi lebih lanjut terkait tata kelola pemasyarakatan sehingga persoalan Lapas Cibinong belum selesai.

Meski menemukan dugaan penggunaan fasilitas mewah untuk narapidana kelas atas, Ombudsman menyatakan belum menemukan soal dugaan pungli maupun suap terkait remisi dan pembebasan bersyarat di Lapas Cibinong.

"Kalau soal suap remisi kami belum menemukan," kata Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Remisi dan Bebas Bersyarat demi Kurangi Kelebihan Kapasitas?

Komisi XIII DPR Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong

Irjen Imipas, Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). tirto.id/Aulia Umayna

Proses investigasi soal fasilitas mewah di lapas hingga audit remisi dan bebas bersyarat dilakukan di tengah kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Berdasarkan data yang tertera pada laman kemenimipas.go.id, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia per 30 April 2026 sebanyak 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang, dan tahanan 56.558 orang.

Saat ini lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85 persen atau menurun dibanding tahun 2025 mencapai 100 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imipas memang tengah fokus menangani persoalan over kapasitas ini. Pada 2025, Lapas Kelas I Cipinang pernah memamerkan capaian dalam mengatasi permasalahan over kapasitas sepanjang Januari-Oktober 2025.

Mengutip laman ditjenpas.go.id, dari total penghuni sebanyak 2.631 orang pada awal tahun, jumlahnya menurun menjadi 2.064 orang atau turun 64,43 persen. Angka kepadatan yang semula mencapai 298,98 persen ditekan menjadi 234,55 persen. Kalapas Cipinang saat itu, Wachid Widodo mengatakan hal ini menandai kemajuan nyata dalam reformasi tata kelola hunian Pemasyarakatan.

Saat itu, Wachid mengatakan pemenuhan hak-hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pemberian amnesti menjadi bagian penting dari strategi menyeluruh ini. Katanya, hal tersebut dilakukan secara terukur dan berkeadilan.

Sementara, data Ditjenpas menunjukkan pada HUT RI ke-81 2026 sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum. Kemudian, dari total penerima remisi umum, sebanyak 170.143 masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 3.563 lainnya langsung bebas.

Pada data remisi 2024, tercatat 175.728 narapidana mendapat remisi umum; 159.557 mendapat remisi khusus Idul Fitri; 1.650 narapidana mendapat remisi khusus Nyepi; 1.168 remisi khusus Waisak; 36 mendapat remisi Imlek; 15.976 remisi khusus Natal. Totalnya 354.115 mendapat remisi.

Kemudian, pada 2025 Mashudi juga pernah menyampaikan over kapasitas bisa diurai melalui optimalisasi pemberian remisi dan pemberian reintegrasi sosial. Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Remisi dan pembebasan bersyarat tak bisa begitu saja didapatkan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan petunjuk pelaksanaan Ditjenpas, remisi merupakan hak narapidana berupa pengurangan masa menjalani pidana.

Syarat utamanya meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang sedang menjalani pidana mati atau seumur hidup, kecuali status pidananya telah berubah sesuai ketentuan.

Sementara, untuk mendapatkan bebas bersyarat narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan berupa telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta melengkapi persyaratan dokumen.

Pengawasan Eksternal Harus Kuat

Menteri Imipas sidak Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Ketua Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, menjelaskan penilaian remisi dan pembebasan bersyarat melibatkan mekanisme gabungan antara internal lapas dan partisipasi pihak eksternal. Penilaian internal mencakup ketaatan aturan, keaktifan program, dan kelakuan baik, sementara aspek asesmen mengikutsertakan unsur masyarakat.

Menurut Julius, jika terjadi transaksi uang demi memuluskan hak integrasi tersebut, tindakan itu masuk dalam kualifikasi suap atas pembeli kewenangan. Bila transaksi melibatkan perantara seperti 'narapidana berkuasa', penegak hukum dapat membongkarnya lewat pelacakan aliran dana (follow the money).

"Prinsipnya, dalam tindak pidana korupsi dan spesifiknya TPPU, kita gunakan pendekatan follow the money untuk mengikuti pola transaksi," tegas Julius, Selasa.

Julius mengkritik Ombudsman yang dinilainya terlalu berfokus pada keberadaan fasilitas mewah, bukannya mengusut aliran dana dugaan pungli dan suap. Ia menekankan bahwa pencegahan paling ideal adalah dengan memenuhi standar hidup layak narapidana sesuai amanat konstitusi. Sebab, keterdesakan fasilitas dasar di lapangan justru menjadi pemicu maraknya transaksi gelap.

"Apa pun yang menciptakan keterdesakan akan menimbulkan kebutuhan, dan di situlah transaksi terjadi," ujar Julius.

Ia mendesak agar pengawasan masyarakat diperluas, tidak sebatas verifikasi berkas. Pasalnya, instrumen seperti digitalisasi, whistleblower system, hingga pengaduan ke Itjen masih berada di bawah kendali internal yang rentan dimanipulasi.

Overcapacity Buat Napi Terdesak, Tapi Bukan Alasan

warga binaan di Rutan Salemba

Suasana warga binaan menggunakan hak suaranya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). tirto.id//Fransiskus Adryanto Pratama

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kondisi kelebihan kapasitas berpotensi memicu maraknya penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian remisi, pembebasan bersyarat, maupun program integrasi. Situasi penuh sesak di dalam lapas menciptakan keterdesakan bagi warga binaan yang memiliki modal finansial untuk berburu jalan pintas.

Namun, Azmi menegaskan kelebihan kapasitas tak boleh dijadikan pembenar atas praktik jual-beli hak narapidana. Menurutnya, celah suap dan pungli justru berakar pada jalur birokrasi yang masih bergantung pada kewenangan subjektif petugas, salah satunya lewat penerbitan surat rekomendasi.

"Perlu dilakukan penyelidikan untuk menemukan perbuatan oknum petugas lapas, mencari nexus kausalitas-nya: siapa yang menjalin komunikasi, atas perintah siapa, lalu cek penerimaan manfaatnya," tegas Azmi, Selasa.

Ia menambahkan perantara sesama warga binaan bisa menjadi kunci untuk membongkar pemufakatan jahat ini. Azmi juga mengingatkan digitalisasi sistem bukan obat mujarab. Selama masih ada intervensi pegawai dalam verifikasi data dan penerbitan rekomendasi, celah penyimpangan akan tetap ada dan sekadar berpindah ke ruang digital.

Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha, menegaskan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus didasarkan pada indikator yang objektif. Kebijakan ini krusial mengingat setiap kewenangan di dalam lapas rentan disalahgunakan dan diperjualbelikan. Praswad mengingatkan, jika terjadi transaksi uang untuk memuluskan hak integrasi tersebut baik langsung maupun melalui narapidana perantara, hal itu tergolong tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan, yang wajib diusut tuntas.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan bersama antara perantara dengan petugas yang berwenang dalam proses tersebut," kata Praswad saat dihubungi, Selasa.

Sejalan dengan pendapat Julius dan Azmi, Praswad menilai digitalisasi layanan lapas tidak otomatis menyelesaikan masalah. Walau membantu, pengawasan terhadap verifikasi manual oleh petugas tetap menjadi kunci. "Karena itu, digitalisasi harus disertai dengan pengawasan yang kuat agar ruang terjadinya penyimpangan tetap dapat dicegah," tegasnya.

Praswad menegaskan kelebihan kapasitas tidak bisa dilihat semata dari aspek kepadatan hunian. Lebih dari itu, ada problem mendasar berupa perilaku narapidana yang enggan mengakui kesalahan dan berupaya berburu kenyamanan di dalam lapas.

Padahal, masa pidana dirancang untuk memberikan efek jera, bukan memanjakan warga binaan. Menurutnya, tata kelola pemasyarakatan merupakan persoalan multiaspek yang menuntut pembenahan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh.

"Jadi, persoalan ini bukan hanya soal overcapacity, tetapi juga soal bagaimana pembinaan dan pengawasan berjalan. Ini merupakan persoalan yang multi-aspek dan harus dilihat secara menyeluruh," tutup Praswad.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama