Menuju konten utama

Pengurus Paguyuban Diduga Gelapkan Dana Korban Indra Kenz Rp30 M

Dana ganti rugi korban investasi bodong Indra Kenz senilai Rp30 miliar diduga digelapkan oleh pengurus paguyuban PTIB. Kuasa hukum lapor Bareskrim.

Pengurus Paguyuban Diduga Gelapkan Dana Korban Indra Kenz Rp30 M
Indra Kenz. instagram/Indrakenz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses pengembalian ganti rugi kepada korban kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Pengembalian dana kepada korban disebut terkendala dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan dana ganti rugi sebelumnya telah dikembalikan dari hasil aset sitaan Indra Kenz. Namun, proses pembagian kepada korban disebut masih bermasalah karena adanya dugaan tindak pidana penggelapan.

"Terkait ganti rugi sudah dilakukan pengembalian dari hasil aset sitaan Indra Kenz, namun pengembalian ganti rugi tersebut masih bermasalah oleh pengurus paguyuban PTIB, karena ada dugaan penggelapan dan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri," kata Irsan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Irsan mengatakan dugaan penggelapan dana tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Laporan telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 22 April 2025.

"Dugaan penggelapannya sebesar 30M," ujarnya.

Irsan mengatakan pihaknya melaporkan lima orang dalam perkara tersebut, yakni MN, IP, NZ, MR, dan RXS. Diketahui, MN, MR, dan RXS merupakan pengurus paguyuban PTIB, sedangkan IP merupakan anggota PTIB dan NZ adalah pengacara yang ditunjuk paguyuban.

"MN itu ketua Paguyuban PTIB. NZ iya pengacara," kata Irsan.

Irsan menyebut dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan pemotongan biaya pengacara sebesar Rp4 miliar dan penjualan rumah yang disebut tidak mendapat persetujuan mayoritas korban.

Irsan juga menjelaskan para korban disebut tidak memberikan kuasa kepada pengacara yang ditunjuk PTIB. Namun, biaya pengacara tetap dipotong dari dana yang akan diterima korban.

"Pihak PTIB mengirim surat kuasa pengacara ke para korban tapi para korban tidak tanda tangan, namun tetap dipotong lawyer fee sebesar 4M," ujarnya.

Penyidikan Polda Metro Jaya dan Desakan Cabut Status Bebas Bersyarat

Kasus dugaan penggelapan ini kini tengah bergulir dan ditangani oleh Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terlapor utama, yakni MN, dilaporkan sudah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Kami berharap pihak kepolisian yang menangani laporan polisi para korban yaitu Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk serius menangani Laporan Polisi tersebut, mengingat para korban sudah cukup menderita atas kerugian yang dibuat oleh Indra Kenz," kata Irsan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menyoroti status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Irsan berharap pembebasan bersyarat tersebut segera dicabut sehingga Indra kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Kami selalu kuasa hukum korban berharap agar sesegera mungkin untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat dan secepatnya untuk dilakukan eksekusi ke Lapas," ujar Irsan.

Irsan juga meminta remisi atau pemotongan masa tahanan yang telah diterima Indra Kenz dibatalkan.

"Kami juga berharap terkait remisi-remisi pemotongan masa tahanan yang telah dia dapatkan untuk dibatalkan yang seharusnya dia tidak dapatkan," katanya.

Irsan menjelaskan dirinya merupakan kuasa hukum bagi puluhan korban dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah