tirto.id - Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa tetap optimistis, meski putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengubah status aset Indra Kenz yang disita dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke para korban Binomo.
"Sejak awal kami sudah siapkan bukti-bukti yang otentik untuk meyakinkan Majelis Hakim. Termasuk mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan kepada jaksa dan hakim," ucap Mendrofa, kepada Tirto, Jumat (13/1/2023).
Meski putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berpihak pada keadilan korban, tapi harapan dan optimisme tetap ada hingga di tingkat banding putusan.
Kuasa hukum korban, kata Mendrofa akan terus memantau dan mengawal hingga putusan inkrah.
"Tentu ini masih belum final, kami lihat apakah Indra Kenz (ajukan) kasasi atau tidak. Kalau kasasi maka kami terus kawal dan berharap putusan kasasi menguatkan putusan banding," kata Finsensius.
Kuasa hukum berpendapat ini akan menjadi babak baru dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Pengadilan Tinggi Banten menerima permintaan banding dari kuasa hukum Indra Kenz dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan memutuskan mengubah status aset yang disita dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke para korban Binomo.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," tulis putusan tersebut, Kamis, 12 Januari 2023.
Hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 perihal status barang bukti nomor urut 220- 258 agar dikembalikan kepada korban. Hakim tetap memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Alasan pengembalian aset, berdasar pertimbangan hakim yakni tidak tepat bila perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban," tulis putusan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto