Menuju konten utama

Beda Putusan Doni Salmanan & Indra Kenz dalam Kasus Opsi Biner

Doni Salmanan terjerat kasus Quotex dan Indra Kenz terseret kasus Binomo. Meski sama-sama opsi biner, tapi vonisnya berbeda.

Beda Putusan Doni Salmanan & Indra Kenz dalam Kasus Opsi Biner
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama dikenal sebagai crazy rich dan keduanya tersangung skandal opsi biner, meski beda kasus. Doni Salmanan terjerat kasus Quotex, sementara Indra Kenz terseret kasus Binomo. Meski sama-sama terseret kasus opsi biner, tapi vonisnya berbeda.

Misal Doni Salmanan atau Muhammad Taufik yang hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 14 Desember 2022.

Afiliator Quotex itu dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan, Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, terkait tindak pidana pencucian uang. Aset-aset Doni juga dikembalikan kepada terdakwa alias tidak dirampas untuk negara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara. Padahal jaksa menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total Rp17 miliar.

Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat Doni bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi opsi biner masih belum jelas. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan, antara lain: ponsel, tas, jam tangan, kamera, pakaian, kendaraan, buku tabungan, rumah, dan uang tunai.

Sebaliknya, Indra Kesuma alias Indra Kenz justru divonis lebih berat. Si afiliator opsi biner Binomo itu disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Hakim menilai Binomo adalah judi sehingga uang judi tidak dikembalikan, tapi dirampas negara. Artinya Indra tak mendapatkan kembali asetnya.

“Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan, bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.

INDRA KENZ DIVONIS SEPULUH TAHUN PENJARA

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

Pro Kontra Vonis Doni Salmanan: Rugikan Korban?

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Sementara terkait vonis tidak mengganti rugi kepada korban, dia bilang sudah tepat.

“Pertimbangan majelis hakim sudah tepat terkait hal itu,” kata dia kepada Tirto, Jumat, 16 Desember 2022. “Karena tidak bisa dikategorikan korban, mereka sudah dikasih tahu peringatan risiko.”

Ikbar juga menegaskan bahwa para korbanlah yang memutuskan untuk ikut “bermain” dalam aplikasi Quotex, bukan kliennya.

Sementara itu, dosen pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan hakim tidak memenuhi keadilan korban. Terutama korban yang mengharapkan pengembalian aset.

“Ini artinya sama dengan hakim mengakui hubungan hukum perpindahan aset masyarakat kepada terdakwa diikat okeh sebuah hubungan hukum,” ucap dia kepada reporter Tirto.

Karena itu, kata Fickar, para korban bisa melakukan upaya hukum lain yaitu menggugat Doni Salmanan untuk pengembalian aset, lantaran peralihan aset korban kepada Doni tidak dianggap sebagai tindak pencucian uang.

“Dengan putusan ini artinya masyarakat harus menggugat secara terpisah terhadap Doni agar asetnya dikembalikan, karena usaha yang dilakukannya ternyata perbuatan pidana yang sudah dihukum,” terang Fickar.

Soal alasan hakim belum ada regulasi terkait trading atau opsi biner, Fickar berpendapat, itu merupakan hubungan keperdataan, jadi jangkauan pidana tidak pas.

Beda Nasib di Ujung Palu

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani berkata, ada beberapa indikator yang berbeda dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pada kasus Indra jelas diakui relasi antara konsumen dan produk Binomo merupakan hubungan langsung.

“Apa pun yang terjadi terhadap usaha Indra Kenz, maka berdampak langsung kepada konsumen, sehingga ada informasi palsu yang disampaikan terkait janji keuntungan dan sebagainya,” ucap Julius kepada Tirto, Senin, 19 Desember 2022.

Imbas akibat ulah Indra tersebut berdampak langsung terhadap harta yang dimilikinya sebagai hasil penyebaran informasi bohong. “Itu jelas relasinya,” kata dia.

Sedangkan dalam kasus Doni, kata Julius, ada perbedaan jelas antara Doni, Quotex, dan trader, tidak disebutkan hubungan “produsen-konsumen, distributor-konsumen” maka hubungannya putus.

“Trading itu dinuansakan seperti judi. Tidak ada kalkulasi yang pas, tidak ada perhitungan yang dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan dianggap sebagai undian,” tutur Julius.

Jika hakim menganggap undian atau judi, mestinya Doni juga dijerat pasal perjudian. Hakim bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, termasuk yang tidak disampaikan penyidik cum dituntut jaksa. Tapi perkara perjudian ini hilang.

Dalam kasus ini, Julius bilang terdapat disparitas penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan karena perbedaan sikap hakim menggali kebenaran.

“Kasus Doni jelas sekali terjadi isolasi beberapa hal termasuk pertanggungjawaban perusahaan, dana publik yang dikumpulkan perusahaan melalui mekanisme trading. Diduga kuat disparitas ini terjadi bukan karena ketidaksengajaan, tapi by design untuk menganulir pertanggungjawaban dari perusahaan dan Doni kepada pihak trading,” jelas Julius.

Bila trading opsi biner belum ada aturan dan dianggap judi, kata Julius, maka Doni bisa dilaporkan kembali terkait judi. Merujuk kepada putusan Doni, dia disebut merugikan konsumen tapi dalam dakwaan dan vonis tidak tercantum Undang-Undang Perlindungan Konsumen, inilah penyebab relasi pelaku dan korban putus.

Baca juga artikel terkait OPSI BINER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz