Menuju konten utama

Kecolongan, Bappebti Akui Kesalahan Kasus Robot Trading di RI

Didid mengaku kecolongan, karena sejak awal dia merasa persoalan robot trading berada di luar ranah Bappebti.

Kecolongan, Bappebti Akui Kesalahan Kasus Robot Trading di RI
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus penipuan robot trading di Indonesia belakangan ini ramai terjadi. Misalnya penipuan yang dialami oleh investor robot trading Fahrenheit dan Net89 yang mengakibatkan kerugian ratusan maupun miliaran rupiah kepada korban.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengakui, kesalahannya dalam kasus penipuan robot trading tersebut. Lantaran pihaknya adalah tidak melakukan pengawasan dan menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas.

“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid dalam acara Outlook Bappebti 2023, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Didid mengaku kecolongan, karena sejak awal dia merasa persoalan robot trading berada di luar ranah Bappebti. Namun, ternyata para pelaku penipuan robot trading tersebut mengaku telah mendapatkan izin dari Bappebti. Padahal, selama ini yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan adalah penjualan robot trading itu.

“Robot trading kemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot trading itu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.

Sementara, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot trading itu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.

"Jai transaksi investasi apa pun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.

Selain itu, pelaku penipuan kasus robot trading pun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat. "(Izin)untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz