Menuju konten utama

Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp480 Miliar

Dalam pengusutan perkara, polisi telah memeriksa 16 korban dan 18 saksi.

Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp480 Miliar
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading.

Pada kasus ini kerugian korban mencapai ratusan miliar. “Dari 550 korban yang mengadu, (kerugian) kurang lebih Rp480 miliar,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).

Dalam pengusutan perkara, polisi telah memeriksa 16 korban dan 18 saksi. Lantas penyidik menetapkan Hendry Susanto, Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, sebagai tersangka. Perusahaan itu mulai menjual paket robot trading Fahrenheit sejak Juli 2021.

“Modusnya, dia mengaku mempunyai izin resmi dari pemerintah. Dalam promosinya ia menyampaikan Fahrenheit ini perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia, ternyata tidak berizin,” terang Whisnu.

Tawaran lain dari Fahrenheit yakni menargetkan profit 1 persen per hari atau 20-25 persen setiap bulan. “Setelah kami dalami, ternyata (Fahrenheit) berskema ponzi.”

Skema ponzi ialah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.

Hendry pun dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia terancam 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ROBOT TRADING FAHRENHEIT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky