Menuju konten utama
Binary Option & Robot Trading

Kasus Opsi Biner Doni Salmanan: Pentingnya Melek Literasi Finansial

Proses persidangan kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz dapat menjadi salah satu edukasi bagi masyarakat soal pentingnya literasi finansial.

Kasus Opsi Biner Doni Salmanan: Pentingnya Melek Literasi Finansial
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Doni Salmanan, pemuda asal Bandung yang juga seorang influencer atau pemengaruh, dilaporkan ke polisi atas dugaan judi daring dan penyebaran hoaks via media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Quotex.

Quotex merupakan aplikasi untuk trading aset digital yang baru diluncurkan pada 2019. Quotex menyediakan lebih dari 400 sarana gratis untuk setiap klien agar nasabah dapat melakukan trading dan menghasilkan uang. Pilihan seperti quote mata uang, saham, mata uang mayor, logam, minyak, atau gas, serta mata uang kripto.

Doni pun resmi jadi tersangka usai diperiksa polisi sebagai saksi. “DS diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10-23.30. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (9/3/2022). Penyidik melontarkan 90 pertanyaan ketika memeriksanya.

Begitu juga dengan Indra Kenz, si pemengaruh yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri karena jadi tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Publik menganggap Indra dan Doni sebagai afiliator aplikasi opsi biner, sehingga banyak masyarakat yang tertarik melemparkan nasibnya ke aplikasi tersebut. Berharap mereka mendapatkan untung sebagai trader atau orang yang memperdagangkan instrumen investasi seperti saham atau forex dalam waktu singkat.

Pada kasus Indra, total kerugian 14 korban yang telah bersaksi kepada polisi mencapai Rp25.620.605.124. Sementara, penelusuran penyidik terhadap perkara Doni, Doni meraup untung 80 persen dari kekalahan para trader Quotex. Polisi menilai Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika turut bermain di aplikasi itu.

Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan publik harus cerdas dalam mempertimbangkan penawaran investasi model digital seperti saat itu.

“Jangan terpukau atau terbuai ajakan para tokoh publik, pemengaruh atau Youtuber yang menawarkan investasi yang seolah-olah mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (10/3/2022).

Alasannya karena itu bagian dari modus, dengan memamerkan kekayaan, mobil mewah, rumah mewah, melancong ke luar negeri, hidup bak sultan. Semua itu, kata Heru, sebagai tipu daya memancing masyarakat untuk mengikuti jejak mereka yang pada ujungnya publik jadi korban.

“Mereka hidup mewah, crazy rich itu, berkat uang dari korban-korban penipuan mereka,” kata Heru.

BPKN pun mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus perjudian daring berkedok opsi biner, investasi bodong berkedok uang kripto atau NFT. Bukan saja siapa pembuat dan yang bertanggung jawab terhadap aplikasi, tapi juga para pemengaruh agar ada efek jera.

Heru juga menegaskan publik harus mendapatkan literasi digital dan pemerintah perlu membuat regulasi ketat. Kemudian pengawasan terus dilakukan hari per hari.

“Masyarakat perlu diedukasi dan diberikan literasi untuk memilih investasi yang legal, dengan mengetahui risiko investasi,” ucap Heru.

Fan: Korban Influencer

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Gilang Kumari Putra, berpendapat salah satu kekurangan sebagian masyarakat adalah terlalu mudah menjadikan seseorang publik figur sebagai idola atau panutan dan inspirasi, khususnya dalam hal kekayaan.

“Bahkan ada sebagian masyarakat yang akhirnya menjadi fan buta. Membela membabi buta tanpa melihat salah dan benar,” ujar Gilang kepada reporter Tirto.

Dalam pandangan positif tentu boleh menjadikan seorang pemengaruh sebagai salah satu contoh dan motivasi hidup mapan, namun publik kudu lebih jeli mengetahui darimana mereka mendapatkan materi yang terkesan instan dan cepat. “Seperti kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga mendapatkan kekayaan dengan cara ilegal.”

Media sosial saat ini tidak boleh menjadi Tuhan baru dalam kehidupan manusia, bisa jadi semua yang ditampilkan di media sosial bukan hal sebenarnya. Secara tidak langsung, para pemengaruh sebagai panutan publik, maka yang mesti dilakukan oleh para pemengaruh bukan hanya sekadar "pamer" kekayaan dengan gaya hidup mewah dan barang-barang mahal, tapi perlu mengedukasi masyarakat bahwa semua yang mereka punya dan dapatkan melewati sebuah proses.

“Jangan sampai terkesan ada komunikasi langsung ke masyarakat bahwa semua yang mereka dapatkan adalah dengan cara instan dan menghalalkan segala cara. Penting bagi kita, khususnya publik figur menjadi contoh positif bagi masyarakat Indonesia yang sangat berharap bisa hidup mapan dan berkecukupan seperti idola mereka,” terang Gilang.

Gilang pun menekankan soal literasi digital karena masyarakat mesti lebih jali dan cermat dalam menjadikan seseorang idola, khususnya menilai sumber kekayaan orang tersebut. “Literasi digital memang harus selalu dilakukan dan tingkatkan. Tapi persoalannya, kadang ketika mengagumi seseorang maka cenderung menjadi fan fanatik buta.”

Bintang Iklan Dadakan

Dewan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menyatakan fenomena aplikasi opsi biner yang menyertakan si pemengaruh merupakan bisnis yang tidak wajar lantaran dianggap terlalu benar.

Seseorang usia 20-an tahun bisa kaya raya, lanjut Rhenald, yang mestinya bisa dicapai oleh mereka yang berumur 40-50 tahun. Keganjilan lain yaitu Indra dan Doni, memamerkan kekayaan. “Kalau (orang) kaya itu tidak pamer, (si kaya) takut diculik, takut akan kriminalitas," ucap dia kepada Tirto.

Selain itu, kata dia, dua pemengaruh ini mempunyai bisnis yang merugikan orang lain dan kerap buang-buang duit. Menurut Rhenald, jika itu benar uang mereka sendiri, maka tak dibuang begitu saja, apalagi bila cara mendapatkan uang itu jujur.

Fenomena berikutnya adalah "pembela". "Semakin ada 'pembela', semakin mencurigakan. Semestinya aparat juga memperhatikan siapa 'pembela', apakah itu organik atau anorganik. Kalau organik, (pembelaan) itu terjadi secara natural. Aparat juga bisa mempelajari perubahan sikap masyarakat." Sementara "pembela" anorganik berarti ada yang membuat pasukan penggerak itu, bisa saja "pembela" merupakan anggota keluarga atau pihak berkepentingan.

Agar publik tak salah kaprah perihal idola dan isi pemasaran sebuah produk, maka literasi digital pun perlu dibuat. Rhenald berpendapat membikin literasi tidak sulit. Dalam perkara Indra dan Doni, proses hukum mereka bisa saja nanti masuk ke ranah persidangan. Persidangan itulah yang dapat jadi salah satu edukasi bagi masyarakat.

"Fakta persidangan harus dibuat sangat terang-benderang," tutur dia.

Aparat harus menyampaikan fakta hukum, tidak hanya kesimpulan meja hijau agar masyarakat paham perkara tersebut dan tidak ada lagi yang tergoda dengan kekayaan instan. Di Indonesia, biasanya publik figur yang menjadi bintang iklan. Tentu sebuah perusahaan tak sembarangan mengontrak artis untuk mempromosikan produknya. Pun korporasi juga memilih media apa untuk memasarkan dagangannya, bisa melalui media elektronik cum media masa.

Namun di zaman sekarang, sebuah merek dengan mudah "mempekerjakan" pemengaruh, yang belum tentu orang itu paham ihwal produk yang harus ia jual; dan belum tentu memiliki manajemen resmi. Lantas "si artis" menggunakan media sosialnya untuk menggaungkan etalase barang dan jasa. Apalagi tak ada indikator ketat untuk memilih bintang iklan.

Legalitas sebuah merek dan artis ini seharusnya bertautan, karena ada citra diri yang ditampilkan dari sebuah produk. "Sekarang ini dengan adanya media sosial dan pemengaruh, siapa pun bisa jadi pemengaruh. Dahulu bintang iklan (endorser) hanya ratusan, sekarang bisa jutaan dan itu tidak punya manajemen. (Kini) sifatnya personal, aji mumpung (karena) punya pengikut banyak lalu ada produk yang mau endorsemen," terang Managing Partner Inventure Yuswohady, kepada Tirto, Kamis (10/3/2022).

Karena tak ada indikator soal pemilihan "artis" inilah yang menyebabkan pemengaruh asal terima pekerjaan tanpa memahami produk tersebut. Sepanjang tahun 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Merujuk hal ini pun bisa diduga Indra dan Doni tak tahu kalau produk yang mereka tawarkan itu diblokir pemerintah.

“Dunia pemengaruh di Indonesia, tidak diatur. Regulasinya terlambat. Sehingga ini seperti rimba raya, pemainnya banyak. Si pemengaruh juga tidak punya pengetahuan (soal produk)," imbuh Yuswohady.

Tak hanya aplikasi opsi biner yang minta dipromosikan, bahkan setingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang namanya belum merangkak pun bisa membayar bintang iklan yang bukan artis ternama. "Begitu dapat pekerjaan, (meski) perusahaan tak penting, (si pemengaruh) langsung jalan."

Baca juga artikel terkait OPSI BINER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Bisnis
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz