Menuju konten utama

Investasi Kripto Berisiko Tinggi, Jangan Mudah Terbujuk Influencer

Investor yang baru masuk ke dunia kripto disarankan harus siap dengan risiko aset yang dengan cepat bisa naik dan turun.

Investasi Kripto Berisiko Tinggi, Jangan Mudah Terbujuk Influencer
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Aset kripto atau cryptocurrency tengah digandrungi banyak pihak di pelbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Para pesohor tanah air bahkan meluncurkan token kripto, dua yang sudah muncul di publik adalah token kripto milik Anang Hermansyah yaitu ASIX dan token kripto milik Wirda Mansyur yaitu I-COIN.

Jika Wirda baru akan meluncurkan token kriptonya bulan depan, Anang justru sudah duluan me-listing token kriptonya pada 25 Januari 2022 pada situs CoinGecko.

Namun belum sebulan listing, token kripto milik Anang mendapat keluhan dari investornya. Dalam sebuah tangkapan layar dari grup Telegram, investor mengeluhkan uangnya berkurang menjadi Rp12 juta usai membeli ASIX sebesar Rp25 juta. Mereka pun meminta agar uangnya dikembalikan.

“Halo tolong Pak Anang saya beli Rp25 juta sekarang tinggal Rp12 juta. Tolong kembalikan uang saya, karena sebentar lagi puasa,” demikian keluhan mereka yang sempat viral di media sosial.

Investor lain juga mengeluhkan permasalahan serupa. Ia membeli token ASIX sebesar Rp10 juta, kemudian berkurang menjadi Rp5 Juta. “Ini kenapa ya bund, saya beli Rp10 juta, kenapa sekarang sisa Rp5 juta,” demikian keluhan investor lain.

Kondisi tersebut membuat Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara. Bappebti menyebut ASIX token tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020. Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan.

Perlu Pahami Mekanisme & Risiko Sebelum Investasi

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto di luar aset yang legal, maka kondisi tersebut sudah di luar kewenangan Bappebti.

“Aset krpto yang belum terdaftar di Bappebti maka tidak dapat diperdagangkan/listing di calon pedagang aset kripto, untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti,” kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Senin (14/2/2022).

Jika aset kripto tersebut telah di-listing dan sudah dijual, tapi belum didaftar ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di perusahaan pengembang aset kripto tersebut apabila terjadi hal yang merugikan, kata Tirta.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

Ketentuan aktivitas pun sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Wisnu menambahkan, sekitar 229 jenis aset kripto Indonesia sudah berdagang di pasar fisik aset kripto. Ia menegaskan, aset kripto yang terdaftar dan ditetapkan pemerintah boleh beroperasi di Indonesia. Jika belum, mereka tidak bisa operasi dan diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Wisnu menegaskan, pemerintah tidak menolak kehadiran uang kripto buatan dalam negeri seperti ASIX token buatan musisi Anang Hermansyah. Wisnu justru mendukung perkembangan mata uang kripto dalam negeri karena masa depan aset kripto Indonesia cukup cerah dalam beberapa tahun terakhir.

Namun ia meminta agar aset kripto dalam negeri tetap memenuhi ketentuan dan syarat beroperasi yang ditentukan Bappebti. Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," tutur Wisnu.

Harus Siap dengan Risiko

Kerugian sebenarnya bukan hanya bisa terjadi pada investor yang membeli token ASIX milik Anang, tapi juga pada aset kripto lain yang sudah terdaftar di Bappebti.

Jauh sebelum kasus ASIX token mencuat, sudah banyak bermunculan informasi masyarakat yang mengeluh uangnya hilang karena investasi di aset kripto. Gilang adalah salah satu yang mengaku rugi dari investasi kripto ini. Kepada reporter Tirto, ia bercerita bagaimana ia kehilangan uang Rp2 juta dalam semalam.

“Waktu itu tergiur sama teman bilang dia trading kripto dari Rp4 juta bisa jadi Rp16 juta. Saya langsung ikutan buka akun di salah satu platform, langsung top up Rp2 juta, langsung beli Dog-E Coin [salah satu aset kripto]. Eh besok paginya sudah tinggal beberapa ratus ribu,” kata dia bercerita.

Pengamat Komoditi Berjangka dan Presiden Komisioner HFX International Berjangka, Sutopo Widodo menjelaskan, dalam hal investasi, masalah kerugian sebenarnya bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk terlebih dahulu mengetahui ke mana uangnya akan diinvestasikan dan bagaimana risikonya.

Sutopo mengatakan, sebaiknya investor yang baru masuk ke dunia kripto harus siap dengan risiko aset yang dengan cepat bisa naik dan turun. Hal tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat, agar menggunakan uang dingin untuk melakukan investasi di pasar kripto.

“Investor yang ingin masuk ke dunia kripto, harus sudah siap akan risikonya. Karena memang kripto ini aset berspekulasi tinggi, dengan fluktuatasi yang kencang. Jadi catatanya untuk masyarakat umum, gunakan uang dingin yang siap hilang. Tapi kalau berhasil, maka seperti mendapatkan jackpot,” kata dia kepada reporter Tirto, Senin (14/2/2022).

Ia menyarankan, bagi investor yang ingin membeli token di beberapa aset kripto yang belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia harus melihat dan mempelajari company profile broker atau exchange.

“Untuk tempat yang belum mendapatkan izin di Indonesia, belum tentu tidak aman. Karena ada beberapa tempat yang sudah mendapatkan izin global atau di negaranya masing-masing sudah berlisensi. Jadi kita harus selektif juga dengan mempelajari company profile broker atau exchange tersebut,” kata dia.

Meski demikian, Sutopo lebih merekomendasikan aset kripto yang sudah mendapatkan izin Bappbeti. Pasalnya aset tersebut sudah diseleksi terlebih dahulu dan diawasi. Tujuannya adalah agar bisa meminta perlindungan ke otoritas di dalam negeri bila mengalami kerugian.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa investasi di Instrumen apa pun, risiko rugi investasi selalu ada. Sehingga, penting untuk selalu memastikan alokasi anggaran yang digunakan untuk berinvestasi berasal dari dana yang longgar atau uang dingin. Tujuannya adalah agar bila terjadi kerugian, keuangan investor untuk kebutuhan utamanya tidak terganggu.

“Jadi akan lebih aman pastinya. Kemudian yang ingin investasi di kripto, selalu gunakan uang dingin yang siap hilang. Karena risiko jika investasi di kripto-kripto yang masih baru itu sama saja dengan kita investasi di bisnis startup yang masih pre seed round juga. Jadi tingkat spekulasinya cukup tinggi. Bisa gagal atau malah jadi unicorn. Seperti yang kita tahu, persentase investasi di bisnis startup yang masih baru biasanya 90% gagal. 10% yang berhasil. Jadi siapin dana dingin yang siap loss, kalau berhasil itu akan jadi bonus bahkan jackpot,” tegas dia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sebaiknya masyarakat berhati-hati jika ada influencer atau pesohor yang membuat token kripto, tapi bukan berasal dari perusahaan teknologi atau memahami mekanisme blockchain. Setiap rekomendasi investasi sebaiknya diberikan oleh influencer yang ahli di bidangnya.

Influencer ini, kan, hanya dijadikan sebagai daya tarik penghimpun dana dan tameng saja. Fungsi sebagai daya tarik karena dianggap sebagai figur yang bisa dipercaya, punya banyak pengikut. Tameng maksudnya jika ada masalah soal kripto, maka si influencer akan diprotes oleh investor bukan perusahaan atau kreator asli dari kripto tersebut,” kata Bhima kepada reporter Tirto, Selasa (15/2/2022).

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz