tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan semua aset kripto yang beroperasi di Indonesia harus didaftarkan dan berizin sebelum beroperasi di Indonesia.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).
Ketentuan aktivitas pun sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Wisnu menambahkan, sekitar 229 jenis aset kripto Indonesia sudah berdagang di pasar fisik aset kripto. Ia menegaskan, aset kripto yang terdaftar dan ditetapkan pemerintah boleh beroperasi di Indonesia. Jika belum, mereka tidak bisa operasi dan diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan, pemerintah tidak menolak kehadiran uang kripto buatan dalam negeri seperti ASIX token buatan musisi Anang Hermansyah. Wisnu justru mendukung perkembangan mata uang kripto dalam negeri karena masa depan aset kripto Indonesia cukup cerah dalam beberapa tahun terakhir.
Namun ia meminta agar aset kripto dalam negeri tetap memenuhi ketentuan dan syarat beroperasi yang ditentukan Bappebti. Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," tutur Wisnu.
Nama musisi Anang Hermansyah menjadi sorotan publik setelah dirinya terungkap membuat bisnis mata uang kripto yang diduga bermasalah. Bisnis mata uang kripto ASIX milik Anang itu dinyatakan ilegal oleh pemerintah karena tidak berizin.
Usai permasalahan uang kripto Anang terungkap ke publik, harga mata uang kripto ASIX turun drastis. Pihak Anang pun berupaya bertemu dengan Bappebti untuk membahas proses perizinan mata uang kripto miliknya, Jumat (11/2/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz